Setyo Budiyanto Akan Aktifkan Kembali Sistem Kolektif Kolegial Pimpinan KPK

AKURAT.CO Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2024-2029, Setyo Budiyanto, akan mengaktifkan kembali sistem kolektif kolegial antar pimpinan KPK. Dia mengaku, sudah mengevaluasi kinerja pimpinan periode sebelumnya yang selama ini dinilai bermasalah.
"Saya akan mengaktifkan kembali sistem kolektif kolegial lima pimpinan, termasuk juga masalah visi misi," kata Setyo usai menghadiri rapat paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Menurutnya, visi misi 5 calon pimpinan KPK periode 2024-2029 harus diseragamkan, sehingga akan terjadi kekompakan antar pimpinan KPK. Namun, dia tak menjelaskan visi misi seperti apa yang perlu disamakan.
"Visi misi itu kan bukan visi misi saya, bukan visi misinya Pak JT (Johanis Tanak), bukan visi misinya pak AJP (Agus Joko Pramono), pak Ibnu (Basuki) maupun Pak Fitroh (Rohcahyanto), tapi visi misi berlima," katanya.
Baca Juga: Pimpinan Baru KPK Sepakat OTT Tetap Dilakukan untuk Berantas Korupsi
"Oleh karena itu, apa yang dilakukan oleh pimpinan yang sebelumnya, yang baik pasti akan kami lanjutkan, yang kurang pasti akan kami evaluasi, untuk kemudian sebagai bahan perbaikan. Dengan harapan bahwa kalau sesuatu yang kurang kita akan tingkatkan kembali," sambung Setyo.
Dia menjelaskan, langkah perbaikan itu untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah. Khususnya, menghidupkan sistem kolektif kolegial dan membangun kekompakan di undur pimpinan.
"Ya, itulah nanti akan kami lakukan bersama dengan teman-teman yang lain, pimpinan yang lain, supaya bahasanya sama, jadi kolektif kolegial ini akan betul-betul kita lakukan supaya kompak, pimpinan betul-betul solid, dan itu yang akan kami lakukan," beber Setyo.
Tak lupa, dia meminta doa dan restu kepada seluruh masyarakat Indonesia agar Pimpinan KPK yang baru ini bisa mengembalikan harkat dan martabat KPK sebagai lembaga independen.
"Kami minta dukungan seluruh masyarakat, mudah-mudahan pimpinan yang 2024-2029 ini betul-betul bisa mengembalikan marwah KPK," pungkasnya.
Diketahui, Kolektif Kolegial adalah istilah umum yang merujuk kepada sistem kepemimpinan yang melibatkan para pihak yang berkepentingan dalam mengeluarkan keputusan atau kebijakan melalui mekanisme yang di tempuh, musyawarah untuk mencapai mufakat atau pemungutan suara, dengan mengedepankan semangat kebersamaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









