Bawaslu Sampaikan Catatan Penting dalam Rekapitulasi Pilkada Serentak 2024

AKURAT.CO Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengungkapkan sejumlah catatan penting yang ditemukan dalam proses tahapan rekapitulasi suara pemilu, yang saat ini tengah berlangsung. Catatan tersebut, melibatkan sejumlah persoalan teknis yang perlu ditindaklanjuti untuk memastikan proses pemilu berjalan sesuai prosedur.
Dia menjelaskan, bahwa Bawaslu telah menerima laporan terkait keberatan dari saksi pasangan calon (paslon) di 400 kecamatan. Selain itu, ditemukan adanya selisih data di 187 kecamatan antara data yang disampaikan oleh jajaran KPU, dalam hal ini Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dengan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Bawaslu.
"Sehingga terhadap seluruh proses ini, yang dilakukan Bawaslu adalah tentu memastikan apakah ada prosedur yang dilanggar. Jika ada, maka Bawaslu segera melakukan koreksi dan memberikan saran perbaikan kepada jajaran KPU," kata Lolly, Rabu (4/12/2024).
Baca Juga: Bawaslu Tegaskan Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu Ada di Tangan KPU
Menurutnya, sejauh ini sebagian besar saran perbaikan dari Bawaslu telah ditindaklanjuti oleh KPU, terutama oleh PPK di tingkat kecamatan.
Tindak lanjut tersebut, mencakup rekomendasi untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah wilayah. Meski demikian, tercatat ada 26 rekomendasi Bawaslu yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU.
"Bawaslu juga terus melakukan pengawasan selama proses perhitungan suara hingga rekapitulasi yang saat ini berlangsung. Dari laporan lapangan, kebanyakan saran perbaikan yang kami keluarkan sudah ditindaklanjuti," ungkapnya.
Bawaslu berharap, proses pengawasan dan tindak lanjut ini dapat berlangsung hingga seluruh tahapan rekapitulasi selesai, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Dia menegaskan, bahwa sinergi antara Bawaslu dan KPU di lapangan menjadi kunci penting untuk memastikan integritas dan transparansi pemilu.
"Kami optimistis seluruh proses ini berjalan sesuai harapan dan prosedur yang telah ditetapkan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









