Akurat

Keberadaan Polri di bawah Presiden Adalah Perintah Konstitusi

Oktaviani | 1 Desember 2024, 20:00 WIB
Keberadaan Polri di bawah Presiden Adalah Perintah Konstitusi

AKURAT.CO Setara Institute menyatakan bahwa keberadaan Polri langsung di bawah Presiden merupakan perintah konstitusi.

Maka ketika ada aspirasi mengubah posisi Polri di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri adalah gagasan keliru.

"Usulan agar Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri juga bertentangan dengan semangat Pasal 30 Ayat 2 dan 4 UUD Negara RI Tahun 1945," kata Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, kepada wartawan, Minggu (1/12/2024).

Menurutnya, ketentuan tersebut mengatur bahwa usaha keamanan rakyat dilaksanakan oleh Polri sebagai kekuatan utama, serta sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga: GP Ansor Tegas Tolak Wacana Polri Kembali ke TNI: Langkah Mundur dari Amanah Reformasi

Hendardi menyebut, hakikat Polri sebagai alat negara kemudian ditafsirkan dalam Undang-Undang Polri yakni menjadi berkedudukan di bawah Presiden.

"Dengan demikian, tanggung jawab pelaksanaan keamanan dan ketertiban nasional dilakukan kepada Presiden," ujarnya.

Perlu diingat, lanjut Hendardi, pemisahan TNI dan Polri sebagaimana TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 adalah amanat Reformasi yang harus dijaga.

Gagasan pengembalian posisi Polri sebagaimana pada masa lalu dapat mengundang banyak penumpang gelap.

Sehingga berpotensi merusak tata kelembagaan negara di bidang keamanan, ketertiban dan penegakan hukum.

Baca Juga: Penggabungan Polri dengan TNI Bertentangan Amanah Reformasi

Dalam riset Desain Transformasi Polri, Setara Institute (2024) telah menangkap aspirasi terkait dengan perubahan posisi kelembagaan Polri dan merekomendasikan transformasi kinerja Polri, bukan mengubah posisi kelembagaan Polri.

"Menjaga independensi Polri adalah perintah konstitusi," kata Hendardi.

Setara Institute mendorong transformasi Polri dengan salah satunya memperkuat tugas dan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Sebagai instrumen pengawasan permanen atas tugas-tugas Polri dalam menjalankan fungsi perlindungan dan pengayoman, menjaga keamanan dan ketertiban serta menjalankan fungsi penegakan hukum.

Hendardi menambahkan, secara paralel, perbaikan hukum pemilu dan pilkada harus terus menerus dilakukan, baik oleh otoritas legislasi maupun melalui Mahkamah Konstitusi yang menetapkan ketidaknetralan ASN dan TNI/Polri sebagai tindak pidana, sehingga kualitas demokrasi terus meningkat.

Baca Juga: Pilkada Jakarta Berlangsung Kondusif, Timses Pramono-Rano Apresiasi TNI/Polri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK