Akurat

Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 Secara Online, Lengkap dengan Dokumen yang Perlu Dibawa!

Iim Halimatus Sadiyah | 25 November 2024, 22:38 WIB
Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 Secara Online, Lengkap dengan Dokumen yang Perlu Dibawa!

AKURAT.CO Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, maka seluruh masyarakat Indonesia perlu tahu cara cek lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan pada waktu Pilkada 2024 dilaksanakan.

Pemilih yang sudah terdaftar dapat memberikan suara di lokasi TPS Pilkada yang telah ditentukan pada hari pelaksanaan, disesuaikan dengan alamat yang tercantum di KTP.

TPS tersebut kemungkinan sama dengan yang digunakan saat Pemilu 2024, namun tetap ada kemungkinan lokasi TPS Pilkada 2024 berbeda dari TPS sebelumnya.

Maka dari itu, masyarakat perlu tahu cara mudah untuk cek lokasi TPS Pilkada 2024 yang sudah disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga: Perludem: Ancaman Legitimasi Pilkada 2024 Meningkat Akibat Pelanggaran Netralitas ASN

Mengutip berbagai sumber, Senin (25/11/2024), berikut cara cek lokasi TPS Pilkada 2024 yang mudah dan bisa dilakukan secara online.

Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 Online

1. Buka situs resmi yang disediakan oleh KPU untuk pengecekan data pemilih di https://cekdptonline.kpu.go.id/

2. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap sesuai KTP.

3. Lalu, masukkan nomor HP yang terhubung ke aplikasi WhatsApp, untuk dikirim kode OTP.

4. Kemudian, masukkan kode OTP yang sudah terkirim melalui WhatsApp

5. Klik 'Konfirmasi.'

6. Setelah itu, akan muncul nomor dan lokasi TPS di pojok kanan atas, jika data kamu sudah terdaftar. Data lain yang juga muncul, yaitu berupa nama lengkap Pemilih, NIK dan NKK, serta nama kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.

Baca Juga: Perludem: Ancaman Legitimasi Pilkada 2024 Meningkat Akibat Pelanggaran Netralitas ASN

Dokumen yang Harus Dibawa ke Lokasi TPS Pilkada 2024

Pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024 perlu membawa dokumen tertentu, di antaranya adalah:

1. Untuk pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT): wajib membawa KTP atau surat keterangan (suket) dan Formulir Model C-Pemberitahuan KPU (undangan mencoblos).

2. Untuk pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb): harus membawa KTP atau suket serta Formulir Model A (surat pindah memilih).

3. Untuk pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK): cukup membawa KTP elektronik atau suket.

Pastikan dokumen-dokumen tersebut perlu dibawa untuk mempermudah proses pencoblosan saat Pilkada 2024.

Itulah informasi lengkap untuk cara cek lokasi TPS Pilkada 2024 yang perlu diketahui untuk pemilih.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.