Perludem: Ancaman Legitimasi Pilkada 2024 Meningkat Akibat Pelanggaran Netralitas ASN

AKURAT.CO Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengingatkan adanya potensi ancaman terhadap legitimasi hasil Pilkada 2024 akibat pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh aparatur negara.
Peneliti Perludem, Iqbal Kholidin, mengungkapkan, ribuan kasus dugaan pelanggaran netralitas terjadi dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
“Dalam catatan kami, ada lebih dari 3.000 kasus pelanggaran netralitas ASN. Per 28 Oktober lalu, ditemukan 165 kasus pelanggaran netralitas kepala desa di 25 provinsi. Belum termasuk pelanggaran netralitas di tingkat kecamatan, kabupaten, dan kota,” kata Iqbal dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (25/11/2024).
Iqbal menegaskan, integritas Pilkada 2024 menjadi sorotan publik, sehingga pelanggaran tersebut harus ditindak tegas agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia.
Baca Juga: Tim RIDO Gelar Doa Bersama untuk Pilkada Damai
“Hasil Pilkada jangan sampai kehilangan legitimasi akibat tindakan curang yang melibatkan pejabat publik. Kecurangan ini berpotensi mencederai demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap pemilu,” jelasnya.
Perludem saat ini memantau lima daerah, termasuk Jakarta, Jawa Tengah, dan Sumatera Utara.
Temuan awal menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), penggunaan institusi negara untuk kepentingan politik, pengaturan kebijakan lokal yang manipulatif, dan represi oleh aparat negara.
“Di tiga daerah tersebut, kami menemukan berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan, seperti pengaturan anggaran, kebijakan hukum lokal yang tidak netral, hingga keterlibatan aparat dalam mendukung pihak tertentu,” ujar Iqbal.
Bentuk Pelanggaran
Menurut Iqbal, kecurangan dalam Pilkada 2024 melibatkan lebih dari sekadar penyalahgunaan keuangan negara. Ada empat hal utama yang dirampok dalam proses ini:
Baca Juga: Sinopsis Film Angle Has Fallen, Mengungkap Serangan Misterius yang Targetkan Seorang Presiden!
1. Institusi negara yang seharusnya netral.
2. Netralitas pejabat publik, termasuk kepala desa dan ASN.
3. Kebijakan yang manipulatif untuk menguntungkan salah satu pihak.
4. Kehadiran pejabat aktif di tempat kampanye, yang melanggar aturan.
Iqbal menilai, meskipun Pilkada 2024 menjadi yang pertama dilakukan secara serentak, masih banyak masalah mendasar yang harus dibenahi.
“Kita skeptis melihat pelaksanaan Pilkada ini. Ada masalah penyalahgunaan kekuasaan, netralitas aparat, hingga penggunaan sumber daya negara untuk kepentingan politik,” tegasnya.
Iqbal menutup dengan meminta pihak terkait, termasuk lembaga pengawas, untuk memastikan proses Pilkada berjalan dengan jujur, adil, dan bebas dari pelanggaran, demi menjaga legitimasi demokrasi di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 6Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 7Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








