Akurat

Perludem Desak DPR dan Pemerintah Segera Tindaklanjuti Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu

Herry Supriyatna | 5 Juli 2025, 17:53 WIB
Perludem Desak DPR dan Pemerintah Segera Tindaklanjuti Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu

AKURAT.CO Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendorong pemerintah dan DPR RI segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.

Putusan tersebut dinilai sebagai momentum penting untuk menata ulang sistem kepemiluan Indonesia agar lebih efektif dan demokratis.

Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, menegaskan bahwa tindak lanjut terhadap putusan MK kini menjadi tanggung jawab pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.

“Putusan MK bersifat final dan mengikat. Tentu kami berharap DPR dan pemerintah segera meresponsnya dengan pembahasan revisi undang-undang,” kata Titi, Sabtu (5/7/2025).

Titi mengungkapkan, gagasan untuk memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal bukan hal baru. Bahkan, Badan Keahlian DPR sempat memasukkan skema pemisahan tersebut dalam draf RUU Pemilu pada Prolegnas 2020.

Namun, RUU tersebut dicabut dari Prolegnas pada 2021, sehingga hingga Pemilu 2024 berakhir, belum ada revisi signifikan terhadap UU Pemilu.

Perludem pun akhirnya menempuh jalur judicial review ke Mahkamah Konstitusi, yang membuahkan hasil melalui putusan 135/PUU-XXII/2024.

Baca Juga: Update Bansos PKH dan BPNT Juli 2025: Masih Cair, Ini Syarat dan Penjelasannya

Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan agar pemilu presiden, DPR, dan DPD digelar terlebih dahulu, sementara pemilu DPRD dan kepala daerah dilaksanakan sekitar 2 hingga 2,5 tahun setelahnya.

Lebih lanjut, Titi mendorong pembentuk UU agar segera merumuskan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada secara menyeluruh melalui pendekatan kodifikasi, demi menciptakan kepastian hukum dan efektivitas penyelenggaraan pemilu.

Ia juga menyoroti pentingnya pengaturan masa transisi antara periode jabatan lama dan baru, khususnya untuk DPRD dan kepala daerah.

Menurutnya, ada dua opsi yang bisa dipertimbangkan: memperpanjang masa jabatan atau mengangkat penjabat (Pj).

“Perumusan masa transisi ini diserahkan kepada pembentuk UU, tapi harus dikaji dengan seksama,” tambah Titi yang juga Dosen Hukum Pemilu Universitas Indonesia.

Senada dengan Titi, Peneliti Utama Politik BRIN, Siti Zuhro, menilai putusan MK ini sebagai momentum untuk menghadirkan kebaruan dalam sistem demokrasi Indonesia.

“Putusan ini harus diterjemahkan dengan baik agar tidak sekadar jadi dokumen hukum, tapi benar-benar membumi hingga ke level bawah,” ujarnya.

Siti menekankan perlunya sistem pemilu yang sederhana, berkeadilan, dan mencerminkan aspirasi rakyat, bukan sistem yang mendorong praktik vote buying.

“Jangan sampai pemilu tampak baik di permukaan, tapi nyatanya pemilih memilih karena dibayar. Itu keji dan zalim. Sudah saatnya kita tinggalkan praktik seperti itu,” tegasnya.

Baca Juga: PIP 2025 Tahap Kedua Sudah Cair, Ini Cara Cek dan Ambil Uangnya

Ia juga mengingatkan agar proses revisi UU tidak dilakukan secara terburu-buru.

Pemerintah dan DPR perlu memperhatikan aspek ketepatan sistem, keterjangkauan logistik, dan kesesuaian dengan kondisi sosial-politik di lapangan.

“Pemilu yang baik bukan dilihat dari langsung atau tidak langsung, tapi dari seberapa tepat dan aplikatif sistem itu dijalankan,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.