Perludem: Ancaman Legitimasi Pilkada 2024 Meningkat Akibat Pelanggaran Netralitas ASN

AKURAT.CO Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengingatkan adanya potensi ancaman terhadap legitimasi hasil Pilkada 2024 akibat pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh aparatur negara.
Peneliti Perludem, Iqbal Kholidin, mengungkapkan, ribuan kasus dugaan pelanggaran netralitas terjadi dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
“Dalam catatan kami, ada lebih dari 3.000 kasus pelanggaran netralitas ASN. Per 28 Oktober lalu, ditemukan 165 kasus pelanggaran netralitas kepala desa di 25 provinsi. Belum termasuk pelanggaran netralitas di tingkat kecamatan, kabupaten, dan kota,” kata Iqbal dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (25/11/2024).
Iqbal menegaskan, integritas Pilkada 2024 menjadi sorotan publik, sehingga pelanggaran tersebut harus ditindak tegas agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia.
Baca Juga: Tim RIDO Gelar Doa Bersama untuk Pilkada Damai
“Hasil Pilkada jangan sampai kehilangan legitimasi akibat tindakan curang yang melibatkan pejabat publik. Kecurangan ini berpotensi mencederai demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap pemilu,” jelasnya.
Perludem saat ini memantau lima daerah, termasuk Jakarta, Jawa Tengah, dan Sumatera Utara.
Temuan awal menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), penggunaan institusi negara untuk kepentingan politik, pengaturan kebijakan lokal yang manipulatif, dan represi oleh aparat negara.
“Di tiga daerah tersebut, kami menemukan berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan, seperti pengaturan anggaran, kebijakan hukum lokal yang tidak netral, hingga keterlibatan aparat dalam mendukung pihak tertentu,” ujar Iqbal.
Bentuk Pelanggaran
Menurut Iqbal, kecurangan dalam Pilkada 2024 melibatkan lebih dari sekadar penyalahgunaan keuangan negara. Ada empat hal utama yang dirampok dalam proses ini:
Baca Juga: Sinopsis Film Angle Has Fallen, Mengungkap Serangan Misterius yang Targetkan Seorang Presiden!
1. Institusi negara yang seharusnya netral.
2. Netralitas pejabat publik, termasuk kepala desa dan ASN.
3. Kebijakan yang manipulatif untuk menguntungkan salah satu pihak.
4. Kehadiran pejabat aktif di tempat kampanye, yang melanggar aturan.
Iqbal menilai, meskipun Pilkada 2024 menjadi yang pertama dilakukan secara serentak, masih banyak masalah mendasar yang harus dibenahi.
“Kita skeptis melihat pelaksanaan Pilkada ini. Ada masalah penyalahgunaan kekuasaan, netralitas aparat, hingga penggunaan sumber daya negara untuk kepentingan politik,” tegasnya.
Iqbal menutup dengan meminta pihak terkait, termasuk lembaga pengawas, untuk memastikan proses Pilkada berjalan dengan jujur, adil, dan bebas dari pelanggaran, demi menjaga legitimasi demokrasi di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









