Akurat

Beri Kepastian Hukum Usai Pilkada, Revisi UU DKJ Resmi Disahkan

Paskalis Rubedanto | 19 November 2024, 14:00 WIB
Beri Kepastian Hukum Usai Pilkada, Revisi UU DKJ Resmi Disahkan

AKURAT.CO DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna ke-8, Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang perubahan UU No.20 tahun 2024 tentang Provinsi DKJ, apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?" kata Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Baca Juga: Rapat Paripurna Pengesahan RUU DKJ, Puan Maharani Absen

"Setuju," ucap para anggota kemudian diiringi ketukan palu oleh Adies Kadir.

Kemudian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mewakili pemerintah menyampaikan pandangan akhir mengenai RUU DKJ kepada DPR.

"Kami bersyukur dengan inisiatif DPR RI melalui Badan Legislasi DPR RI mengusulkan perubahan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, sekaligus juga mampu mengidentifikasi adanya celah hukum dalam proses transisi penyelenggaraan pemerintahan," tegas Tito dalam paparannya.

Adapun Revisi UU DKJ kali ini dimaksudkan untuk memberi kejelasan status Jakarta setelah Pilkada 2024. Dengan revisi ini, setelah terpilihnya gubernur yang baru nanti maka akan langsung disebut sebagai Gubernur DKJ. Begitu pula dengan DPRD Jakarta akan disebut sebagai DPRD DKJ.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.