Akurat

Jabodetabek Masih Jalan Sendiri-sendiri, Dewan Aglomerasi Cuma Wacana

Citra Puspitaningrum | 1 November 2025, 17:23 WIB
Jabodetabek Masih Jalan Sendiri-sendiri, Dewan Aglomerasi Cuma Wacana

AKURAT.CO Pembentukan Dewan Aglomerasi sebagai lembaga koordinasi metropolitan untuk mengatur kawasan Jabodetabek, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta, dinilai hanya wacana. 

"Di Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta sebenarnya sudah ada yang namanya Dewan Aglomerasi. Tapi sampai sekarang belum dibentuk, padahal seharusnya itu dibentuk lewat peraturan presiden," kata Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (1/11/2025).

Dia menegaskan, keberadaan Dewan Aglomerasi penting untuk menyatukan kebijakan lintas daerah di kawasan megapolitan Jabodetabek. Menurutnya, persoalan banjir, transportasi, dan tata ruang tidak bisa ditangani Jakarta secara tunggal.

"Misalnya banjir, itu kan melibatkan wilayah tetangga. Tapi karena sekarang masih jalan sendiri-sendiri, ya hasilnya susah sinkron," ujarnya.

Baca Juga: Aglomerasi Jadi Kunci Kolaborasi Atasi Polusi Udara di Jabodetabek

Trubus menilai, tanpa koordinasi yang kuat antarwilayah, upaya membangun tata kelola metropolitan yang efektif hanya akan menjadi wacana tanpa arah. "Kalau koordinasi masih lemah, jangan harap masalah klasik seperti banjir dan kemacetan bisa tuntas," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengatakan pembentukan Dewan Aglomerasi ditargetkan selesai tahun ini. Pembentukan dewan aglomerasi ini merupakan amanat dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Dalam Pasal 55 UU DKJ disebutkan kawasan aglomerasi akan berada di bawah kendali atau koordinasi dewan aglomerasi. Dewan tersebut akan ditunjuk oleh presiden. Mereka akan terdiri dari ketua dan anggota.

"Kita minta masukan juga dari pemerintah Provinsi Jakarta, Jawa Barat, karena kan terkait semua. Ini urgent sebetulnya, karena menangani masalah-masalah lingkungan, bencana, ini di sini, perencanaan di sini. Tapi kan kewenangan harus jelas, jangan juga berbenturan dengan pemerintah daerah sekitar," tuturnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.