Akurat

Transisi Energi Butuh Mineral Kritis, MIND ID di Pusat Ekosistem

Titania Isnaenin | 2 Maret 2026, 10:00 WIB
Transisi Energi Butuh Mineral Kritis, MIND ID di Pusat Ekosistem
Transisi energi butuh mineral kritis. (MND ID)

AKURAT.CO Percepatan transisi energi nasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) menempatkan sektor mineral dan batu bara sebagai fondasi penting dalam mendukung pengembangan energi bersih.

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), Satya Yudha, menjelaskan, peningkatan porsi energi surya dan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) ke depan tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan mineral kritis yang menjadi komponen utama sistem energi masa depan.

"Kalau kita melihat peta transisi energi dalam PP KEN, energi surya akan mempunyai porsi sangat besar, PLTN juga signifikan pada 2060. Dengan begitu, mineral-mineral untuk baterai dan komponen pendukungnya ada di sektor minerba. Itu mendukung langsung transisi energi," ujar Satya, dalam keterangannya, Senin (2/3/2026).

Menurut dia, keterkaitan antara kebijakan energi nasional dan sektor minerba bersifat dua arah. Di satu sisi, mineral kritis seperti nikel, bauksit, tembaga hingga material ikutan menjadi bahan baku utama teknologi energi bersih.

Di sisi lain, proses hilirisasi di sektor minerba sendiri membutuhkan pasokan energi yang andal dan berkelanjutan.

"Smelter tidak mungkin berjalan tanpa listrik, apalagi ke depan kita berbicara listrik yang lebih hijau dan sustainable. Jadi sektor energi dan minerba ini saling menopang," kata Satya.

Rantai Pasok Mineral dalam Skenario KEN Terbaru

Ia menambahkan, dalam skenario KEN terbaru, transisi energi tidak hanya berbicara mengenai bauran pembangkit, tetapi juga kesiapan rantai pasok mineral yang menopang teknologi energi bersih.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.