Bawaslu: Produk Jurnalistik Bisa Jadi Dasar Penanganan Pelanggaran Pemilu

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan, bahwa informasi dari produk jurnalistik dapat menjadi sumber awal penanganan dugaan pelanggaran pemilu.
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, mengungkapkan bahwa pihaknya pernah memanfaatkan berita media massa sebagai dasar penanganan kasus di berbagai daerah.
"Beritanya wartawan itu bisa menjadi informasi awal (dugaan pelanggaran)," ujar Totok dalam keterangan tertulis yang dilansir dari laman resmi bawaslu.go.id, Jumat (15/11/2024).
Baca Juga: Bawaslu: Pengawasan Pemilu 2024 Harus Santun dan Penuh Integritas
Dia menjelaskan, bahwa produk jurnalistik yang diterbitkan oleh media dapat digunakan sebagai bahan penelusuran awal oleh Bawaslu. Dia mencontohkan, kasus di daerah Citarum, di mana ada laporan dari media terkait pengungsi yang tidak mendapatkan hak pilih.
"Bawaslu langsung mengkaji penelusuran awal, kenapa itu? Dan merekomendasikannya ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk ditindaklanjuti," ungkapnya.
Untuk itu, dia menekankan pentingnya peran media massa sebagai mitra strategis Bawaslu dalam melaksanakan tugas pengawasan pemilu. Menurutnya, media memiliki karakteristik yang sejalan dengan Bawaslu, yaitu bersifat independen, tidak berpihak, dan terbuka.
"Media punya kode etik, Bawaslu juga punya kode etik. Artinya peran media menjadi sama dengan Bawaslu, sebagai pengawas pemilu," ucapnya.
Totok juga menegaskan, bahwa kerja sama antara Bawaslu dan media harus terus diperkuat untuk memastikan pelanggaran pemilu tidak disembunyikan dan bisa segera ditindaklanjuti.
"Bawaslu mengapresiasi peran aktif jurnalis dan media massa dalam mendukung pengawasan pemilu yang transparan dan akuntabel di Indonesia," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









