Akurat

Menteri ATR Bongkar Konflim Pertanahan Banyak Libatkan Oknum Internal Kementerian

Citra Puspitaningrum | 14 November 2024, 23:54 WIB
Menteri ATR Bongkar Konflim Pertanahan Banyak Libatkan Oknum Internal Kementerian

AKURAT.CO Konflik pertanahan di Indonesia kerap melibatkan oknum internal di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengatakan hampir 60 persen permasalahan tanah, disebabkan oleh oknum dari dalam kementeriannya. Untuk itu, dia berharap data ini bisa menjadi peringatan bagi jajaran kementerian dan publik.

"Kami sudah identifikasi permasalahannya. Mohon maaf kami sampaikan di forum ini supaya menjadi warning dan hati-hati. Setiap sengketa dan konflik pertanahan, 60 persen pasti melibatkan oknum internal dalam diri ATR-BPN," kata Nusron Wahid di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

Baca Juga: Tantangan dan Risiko Digitalisasi Pertanahan Dibahas dalam FGD di Bekasi

Selain itu, Nusron menyebutkan sekitar 30 persen kasus mafia tanah bersumber dari para pemborong tanah. Sedangkan, 10 persen sisanya melibatkan pihak lain seperti kepala desa, notaris, serta perantara dan makelar.

"Ini juga sebagai peringatan bagi kita semua, terutama siapa pun yang terlibat dalam mafia tanah. Mereka tidak hanya akan dikenakan tindak pidana umum, tetapi juga tindak pidana korupsi jika menyangkut aparatur negara," tegasnya.

Dalam acara tersebut, dia memberikan penghargaan berupa pin emas kepada aparat penegak hukum yang berjasa dalam pemberantasan mafia tanah. Salah satu penerima adalah Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya.

Irjen Daniel menyampaikan, bahwa permasalahan mafia tanah memiliki banyak aspek, termasuk persoalan pidana, keperdataan, dan administrasi negara terkait penerbitan sertifikat. Ia berkomitmen untuk memberantas mafia tanah di Bali dengan memperkuat koordinasi dengan ATR/BPN.

"Mafia tanah adalah kejahatan yang menyentuh masyarakat luas. Upaya penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten untuk memberikan efek jera kepada pelaku," kata Daniel.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.