Serikat Pekerja Sebut MK Telah Kabulkan 70 Persen Tuntutan Buruh

AKURAT.CO Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani, mengungkapkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan 70 persen tuntutan buruh.
Seperti diketahui, MK telah membacakan putusan terkait uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada sembilan hakim MK, putusan ini sangat luar biasa buat kami, mengembalikan marwah perjuangan buruh Indonesia, yang sudah berkeringat, berjuang di jalanan selama bertahun-tahun dan hari ini hampir 70 persen gugatan kami dimenangkan," kata Andi di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).
Dia menjelaskan, 70 persen tuntutan tersebut di antaranya mengenai upah, outsourcing, tenaga kerja asing, hingga kembalinya upah sektoral. Dia menegaskan, hal ini merupakan sejarah luar biasa bagi perjuangan buruh Indonesia.
Baca Juga: Buruh Minta Prabowo Terbitkan Perppu Jika MK Tolak Cabut UU Cipta Kerja
"Saya mengucapkan terima kasih juga kepada Kapolri yang sangat mengerti kenapa kami harus berjuang di jalanan, tanpa ada dukungan dan pengertian dari Kapolri dan jajarannya tentu akan sangat sulit perjuangan buruh Indonesia," ungkap dia.
Dia menegaskan, keputusan ini merupakan kemenangan untuk buruh Indonesia. Tak hanya KSPSI tetapi seluruh konfederasi buruh.
"Seluruh konfederasi, seluruh federasi, walaupun mereka tidak ikut menggugat. Tapi perjuangan ini, kita persembahkan buat seluruh buruh Indonesia," tukas dia.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja lainnya terkait uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo membacakan amar putusan Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (31/10/2024).
Setidaknya, MK mengabulkan pengujian konstitusional 21 norma dalam UU Cipta Kerja yang dimohonkan Partai Buruh. Di samping itu, terdapat satu pasal yang dimohonkan tak dapat diterima, sedangkan permohonan selain dan selebihnya ditolak karena tidak beralasan menurut hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









