Buruh Minta Prabowo Terbitkan Perppu Jika MK Tolak Cabut UU Cipta Kerja

AKURAT.CO Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, akan meminta Presiden Prabowo Subianto, untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), jika tuntutan dicabutnya UU Cipta Kerja ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"MK bukan titik terakhir untuk mencari keadilan. Kami berkeyakinan Bapak Presiden Prabowo bisa mengeluarkan, kami minta mengeluarkan Perppu. Peraturan pengganti undang-undang, kalau memang kabinetnya adalah kabinet ekonomi Pancasila, bukan kabinet neoliberalisme," kata Said di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).
Baca Juga: Said Iqbal Minta Upah Murah dalam UU Cipta Kerja Dicabut: Dikembalikan ke UU No.13/2003
Dia mengungkapkan, hal ini tentu akan disoroti oleh Presiden Prabowo jika memang kabinetnya adalah kabinet ekonomi Pancasila, bukan kabinet neoliberalisme. Menurutnya, kabinet ini seperti halnya mengulang kembali apa yang sudah diputuskan dalam UU Cipta Kerja pada pemerintahan sebelumnya.
"Hanya berhenti di retorika dan pidato-pidato. Tapi kami percaya Pak Prabowo akan meminta kabinetnya untuk menghapus Omnibus Law Undang Cipta Kerja melalui Mahkamah Konstitusi. Mudah-mudahan itu tercerminkan," ungkap dia.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusannya pada Kamis (31/10/2024) hari ini, terkait perkara Nomor 40 mengenai Klaster Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Setelah sebelumnya, Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekarnas) yang merupakan aliansi dari 18 serikat pekerja mengajukan judicial review kepada MK, sekaligus meminta agar klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja dicabut dan diregulasikan kembali ke UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2013.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit






