Buruh Minta Prabowo Terbitkan Perppu Jika MK Tolak Cabut UU Cipta Kerja

AKURAT.CO Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, akan meminta Presiden Prabowo Subianto, untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), jika tuntutan dicabutnya UU Cipta Kerja ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"MK bukan titik terakhir untuk mencari keadilan. Kami berkeyakinan Bapak Presiden Prabowo bisa mengeluarkan, kami minta mengeluarkan Perppu. Peraturan pengganti undang-undang, kalau memang kabinetnya adalah kabinet ekonomi Pancasila, bukan kabinet neoliberalisme," kata Said di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).
Baca Juga: Said Iqbal Minta Upah Murah dalam UU Cipta Kerja Dicabut: Dikembalikan ke UU No.13/2003
Dia mengungkapkan, hal ini tentu akan disoroti oleh Presiden Prabowo jika memang kabinetnya adalah kabinet ekonomi Pancasila, bukan kabinet neoliberalisme. Menurutnya, kabinet ini seperti halnya mengulang kembali apa yang sudah diputuskan dalam UU Cipta Kerja pada pemerintahan sebelumnya.
"Hanya berhenti di retorika dan pidato-pidato. Tapi kami percaya Pak Prabowo akan meminta kabinetnya untuk menghapus Omnibus Law Undang Cipta Kerja melalui Mahkamah Konstitusi. Mudah-mudahan itu tercerminkan," ungkap dia.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusannya pada Kamis (31/10/2024) hari ini, terkait perkara Nomor 40 mengenai Klaster Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Setelah sebelumnya, Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekarnas) yang merupakan aliansi dari 18 serikat pekerja mengajukan judicial review kepada MK, sekaligus meminta agar klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja dicabut dan diregulasikan kembali ke UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2013.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









