Bawaslu Dorong Kepala Daerah Jaga Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta kepala daerah definitif untuk memastikan netralitas aparatur sipil negara (ASN) selama masa kampanye Pilkada Serentak 2024, yang berlangsung pada 25 September hingga 23 November 2024.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menegaskan, netralitas ASN menjadi salah satu isu krusial, mengingat tingginya pelanggaran netralitas yang kerap terjadi selama pemilihan umum.
"Kepala daerah diharapkan turut serta dalam mensosialisasikan pentingnya netralitas ASN kepada seluruh jajaran di pemerintahan masing-masing," ujar Bagja, Rabu (18/9/2024).
Baca Juga: CISSReC: Pembentukan Lembaga PDP Mendesak, Presiden Harus Segera Bertindak
Bawaslu juga telah mengambil langkah konkret untuk mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN.
Salah satunya dengan menggelar rapat koordinasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Kementerian Dalam Negeri, serta para kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
"Sudah ada lima hingga enam kali rapat koordinasi yang diselenggarakan Kementerian Polhukam, dihadiri oleh Mendagri dan para kepala daerah. Salah satu fokus utama rapat adalah membahas potensi kerawanan pemilihan pada Pilkada 2024 ini," ungkapnya.
Baca Juga: PT Berikan Bahari Jamin Gula di Susu Ikan Hanya 8 Gram, Lebih Rendah dari Produk Susu Lain
Menurut Bagja, netralitas ASN akan mulai diuji ketika KPU menetapkan calon kepala daerah pada 22 September 2024.
Kepala daerah diharapkan dapat mengambil peran aktif dalam mencegah pelanggaran netralitas di kalangan ASN, serta memastikan bahwa mereka tidak terlibat dalam kampanye politik.
"Tanggal 22 September mendatang, KPU akan menetapkan calon kepala daerah. Ini menjadi momen penting bagi kita semua untuk bekerja keras dan menjaga netralitas ASN secara bersama-sama," pungkas Bagja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










