PT Berikan Bahari Jamin Gula di Susu Ikan Hanya 8 Gram, Lebih Rendah dari Produk Susu Lain

AKURAT.CO Chief Research and Development dari PT Berikan Bahari Indonesia, Iwa Sudarmawan, mengungkapkan susu ikan yang diproduksi oleh pabriknya hanya mengandung delapan gram gula per sajian.
"Beratnya itu kalau untuk per saji sekitar delapan gram," katanya kepada wartawan, di PT Berikan Bahari Indonesia di Bekasi, Jawa Barat, Rabu, (18/9/2024).
Dia menjelaskan, kandungan gula pada produk susu ikannya ini di bawah rata-rata dari produk susu lainnya. Menurutnya, saat ini produk susu lainnya rata-rata mengandung gula sebanyak 18 hingga 20 gram per kemasan.
Baca Juga: Pabrik Susu Ikan di Indramayu Bisa Penuhi Kebutuhan 169.000 Anak Indonesia
Meski begitu, demi menyesuaikan permintaan pasar, nantinya produk susu ikan akan tetap mengurangi lagi kadar gula. "Saat ini juga memang ada permintaan untuk lebih diturunkan lagi (kadar gulanya)," terang Iwa.
Untuk menyiasati ini, Iwa berencana akan mengembangkannya dengan gula alami seperti stevia yang berasal dari daun tanaman stevia rebaudiana.
"Jadi kita substitusi dengan stevia supaya kita bisa tekan lebih rendah lagi kandungan gulanya. Karena memang bagi sebagian golongan masyarakat kan ada yang menginginkan rendah gula," tukas dia.
Dengan rencana pengurangan gula ini, dia mengharapkan anak-anak yang akan mengonsumsi susu ikan pada program makan bergizi gratis tersebut bisa menjadi lebih sehat.
"Juga kalau remaja yang meminumnya lebih mendapatkan asupan proteinnya saja tidak dengan gulanya," tutupnya.
Sebagai informasi, beredar kabar pemerintah akan mengganti susu sapi dengan susu ikan dalam program makan bergizi gratis dalam masa pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Wacana ini muncul setelah produksi susu sapi nasional diperkirakan tidak dapat memadai.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








