Akurat

Rieke 'Oneng' Kritik Wacana Program Pensiun Tambahan untuk Pekerja: Bisa Tumpang Tindih

Paskalis Rubedanto | 10 September 2024, 19:28 WIB
Rieke 'Oneng' Kritik Wacana Program Pensiun Tambahan untuk Pekerja: Bisa Tumpang Tindih

AKURAT.CO Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyampaikan kritik tajam terhadap wacana program pensiun tambahan bagi pekerja. Menurutnya, program ini bertentangan dengan konstitusi dan dapat menyebabkan tumpang tindih dengan program pensiun yang sudah ada.

Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, khususnya pada Pasal 189 ayat 4, diatur bahwa pemerintah dapat meluncurkan program pensiun tambahan.

Menurutnya, ketentuan ini berpotensi menimbulkan masalah karena akan mengganggu sistem pensiun yang sudah ada.

"Pasal 189 ayat 4 berpotensi bertentangan dengan amanat konstitusi dan dapat menyebabkan tumpang tindih dengan program pensiun yang telah ada. Ini bisa mengganggu sistem jaminan sosial nasional yang sudah ada," jelas Rieke dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Baca Juga: Ramai PHK, UU Cipta Kerja Tengahi Pengusaha dan Pekerja?

Dia juga menggarisbawahi meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kerugian yang timbul dari dana pensiun yang dimobilisasi oleh pemerintah.

Contohnya, kerugian dari dana pensiun BUMN ASABRI sebesar Rp 22,78 triliun, Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun, dan dugaan investasi fiktif di dana TASPEN sekitar Rp 1 triliun.

Menurutnya, potongan terhadap pekerja dan pemberi kerja dalam skema jaminan sosial saat ini sudah cukup tinggi. Pekerja dikenakan potongan sebesar 4 persen, sementara pemberi kerja dipotong antara 10,24 persen hingga 11,74 persen.

"Mengingat tingginya potongan ini dan situasi sulit yang dihadapi masyarakat dalam mencari pekerjaan, kami meminta DPR RI untuk menolak Peraturan Pemerintah (PP) tentang program pensiun tambahan. Rasa keadilan harus ditegakkan," tegas Rieke.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan Judicial Review terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, terutama Pasal 189, guna memastikan kesesuaiannya dengan konstitusi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.