Komisi III DPR Dengar Keterangan Kuasa Hukum dan Keluarga Dini Sera Afriyanti, Sahroni: Hakim Berengsek

AKURAT.CO Komisi III DPR RI mendengarkan keterangan dari kuasa hukum dan keluarga almarhumah Dini Sera Afriyanti (29) yang menjadi korban penganiayaan hingga meninggal dunia oleh Gregorius Ronald Tannur. Rapat digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (29/7/2024).
Pada awalnya, Komisi III DPR RI mempersilakan kuasa hukum Dini Sera, Dimas Yemahura Alfarauq, untuk menjelaskan kronologi kejadian penganiayaan tersebut. Dimas juga turut menjelaskan hasil autopsi dan visum Dini Sera.
Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni, mempertanyakan apakah kandungan alkohol dalam tubuh Dini Sera menyebabkan kematiannya.
Baca Juga: Penataan IKN, Jokowi Tak Mau Masyarakat Setempat Merasa Tergusur
“Bapak, sorry, itu di hasil visum itu, adakah bahasa bahwa yang bersangkutan meninggal dikarenakan alkohol?" tanya Sahroni dalam rapat.
Dimas menjawab bahwa alkohol dalam tubuh Dini Sera sama sekali tidak menyebabkan kematiannya. Menurutnya, hal itu juga sudah disampaikan kepada majelis hakim saat persidangan dengan ahli forensik.
“Sudah ditanyakan apakah ada kandungan alkohol di dalam tubuh korban, ada. Apakah itu menyebabkan kematian? Ahli forensik mengatakan tidak menyebabkan kematian. Yang menyebabkan kematian adalah pendarahan hebat di perut, dada, dan hati," ujar Dimas.
Dimas juga menjelaskan bahwa hasil autopsi dan visum menunjukkan banyak luka di tubuh korban akibat benda tumpul. Bahkan, ia menunjukkan bukti bekas lindasan ban mobil di lengan Dini Sera.
Baca Juga: Pascasarjana Universitas Borobudur Jalin Kerja Sama dengan Fakultas Hukum Universitas Airlangga
“Bukti dari yang menyebabkan kekerasan benda tumpul di bagian lengan korban itu," ujarnya.
Atas keterangan tersebut, Sahroni merasa marah dengan keputusan hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur karena menganggap kematian Dini Sera akibat alkohol. Padahal, alkohol tersebut tidak menyebabkan kematian.
"Hakim berengsek," ucap Sahroni dalam rapat.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari segala dakwaan pembunuhan atas mendiang Dini Sera Afriyanti (29).
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, pada Rabu (24/7/2024). Hakim menyatakan anak eks anggota DPR RI dari PKB Edward Tannur itu tidak terbukti melakukan pembunuhan.
Baca Juga: Denny Sumargo dan Olivia Allan Dikaruniai Anak Pertama, Ini Nama Putrinya
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 Ayat (1) KUHP," kata Erintuah di ruang sidang.
Dengan demikian, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk segera membebaskan Ronald Tannur dari dalam tahanan setelah putusan dibacakan. "Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," ujar Hakim Erintuah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









