Akurat

Ramai Isu Penelantaran di RSUD Syekh Yusuf, DPR Tegaskan Faskes Tak Boleh Tolak Pasien

Siti Nur Azzura | 18 Juli 2024, 14:36 WIB
Ramai Isu Penelantaran di RSUD Syekh Yusuf, DPR Tegaskan Faskes Tak Boleh Tolak Pasien

AKURAT.CO Komisi IX DPR RI, menyoroti berbagai persoalan pelayanan kesehatan yang terjadi di sejumlah daerah. Komisi bidang kesehatan DPR itu menegaskan, fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit (RS) dan Puskesmas tidak boleh menolak pasien dengan alasan apapun.

Sebab, ada sejumlah peristiwa yang menunjukkan kurang maksimalnya pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Seperti yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan di mana seorang pasien diduga ditelantarkan hingga meninggal.

"Prinsipnya RS dan Puskesmas tidak boleh menolak pasien apapun kondisinya," kata Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo, kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).

Kasus di Gowa tersebut pun viral di media sosial, di mana seorang pasien disebut meninggal dalam mobil ambulans di depan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Syekh Yusuf, Selasa (9/7). Pasien tersebut diduga ditelantarkan dan lambat mendapat penanganan hingga meninggal.

Perekam video dan beberapa keluarga pasien lainnya terdengar berseru kepada petugas IGD mempertanyakan pelayanan rumah sakit. Keluarga pasien juga mengaku dimintai biaya tambahan untuk bahan bakar ambulans sebelum pasien diangkut ke RSUD Syekh Yusuf.

Baca Juga: Peredaran Sabu di RS Fatmawati dari Jaringan Malaysia, Pakai Modus Titip Mobil

Rahmad menjelaskan, seharusnya layanan ambulans untuk pasien dalam keadaan darurat ditanggung oleh biaya BPJS Kesehatan. "Kalau ambilan seperti pasien darurat tetap dibiayai BPJS. Jadi kalau ada kejadian seperti itu artinya ada pelanggaran yang dilakukan oknum," jelasnya.

"Yang harus bertanggungjawab adalah pihak rumah sakit karena ambulans adalah hak pasien dengan kondisi darurat yang pembiayaannya dipasrahkan melalui program JKN (BPJS). Bila ada pelanggaran oknum maka pihak rumah sakit harus bertanggung jawab dazen melakukan investigasi," lanjutnya.

Terkait hal ini, Pihak RSUD Syekh Yusuf telah membantah narasi dalam video viral yang menyebut pasien ditelantarkan atau ditolak saat datang. Menurut pihak RS, kondisi IGD RSUD Syekh Yusuf saat itu memang dalam kondisi penuh sebelum pasien tersebut dirujuk oleh Puskesmas Parangloe sehingga mereka menganjurkan agar pasien dialihkan ke rumah sakit lain.

Saat pasien tiba, petugas IGD RSUD Syekh Yusuf disebut tetap sigap mencari tempat tidur untuk pasien agar tetap segera ditangani. Namun tak lama kemudian pasien sudah dinyatakan meninggal sebelum masuk ke dalam IGD.

Terlepas apapun alasannya, Rahmad kembali menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak apalagi menelantarkan pasien.

"Tidak boleh menolak pasien dan bila keterisian penuh, RS wajib sementara menerima dan wajib membantu mencarikan rumah sakit yang tersedia untuk pelayanannya, bukan pasien yang mencari RS sendiri," ucap Rahmad.

Dia mengatakan, harus ada penyelidikan menyeluruh sebagai evaluasi agar peristiwa seperti itu tidak kembali terjadi. Ia juga menyebut BPJS bisa melakukan langkah lebih lanjut apabila ada pelanggaran yang dilakukan pihak rumah sakit.

"BPJS harus menertibkan. Bila terus terjadi kejadian seperti ini, maka BPJS bisa memutus kerjasama dengan rumah sakit yang dimaksud," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.