Jokowi Soal Pemecatan Hasyim Asy'ari: Pemerintah Hormati Putusan DKPP

AKURAT.CO Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah menghormati kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari karena terbukti melakukan tindak asusila.
Dengan adanya putusan tersebut, Jokowi memastikan pemerintah akan memastikan perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 tetap akan berjalan.
"Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan itu. Dan pemerintah juga akan memastikan bahwa pilkada tetap jalan dengan baik, lancar, jujur dan adil," kata Jokowi usai meninjau RSUD Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (4/7/2024).
Meski demikian, Jokowi mengaku bahwa surat keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari belum dia terima. "Keppres belum masuk ke meja saya, nanti diproses administrasi biasa saja," imbuhnya.
Baca Juga: Putusan DKPP Pecat Hasyim Asy’ari Final dan Mengikat, DPR: Tinggal Tunggu Surat Keppres
Sebelumnya, Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam memecat Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, sudah final dan mengikat alias tak bisa diubah lagi.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan, pihaknya prihatin dengan kabar pemecatan tersebut, namun tak bisa terelakkan lagi karena sudah final.
"Tentu semua kita prihatin atas diberitakan berita putusan DKPP, tetapi sesuai dengan peraturan perundangan putusan DKPP itu final and binding," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (4/7/2024).
Selain itu, Doli menegaskan, Komisi II selaku mitra resmi KPU tengah menunggu keterangan resmi Hasyim dan jajaran komisioner KPU. Dengan begitu, putusan DKPP selanjutnya tinggal menunggu surat Keputusan Presiden (Keppres) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kita sebagai negara hukum harus menghormati putusan-putusan dari institusi yang memang diberikan tugas untuk itu. DKPP memang diberi tugas sesuai dengan UU sebagai lembaga yang mengawasi tindak perilaku terutama etik bagi penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu," bebernya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









