Akurat

Pria di Jakarta Timur Diduga Lecehkan Bocah Perempuan, Ditangkap Setelah Diserahkan Keluarga

Fajar Rizky Ramadhan | 28 Juli 2025, 06:20 WIB
Pria di Jakarta Timur Diduga Lecehkan Bocah Perempuan, Ditangkap Setelah Diserahkan Keluarga

AKURAT.CO Seorang pria berusia 50 tahun berinisial O akhirnya diamankan pihak kepolisian setelah dilaporkan melakukan tindakan asusila terhadap seorang bocah perempuan berusia 4 tahun di wilayah Makasar, Jakarta Timur.

Setelah sempat melarikan diri selama tiga hari, pelaku akhirnya diserahkan keluarganya kepada tokoh masyarakat untuk kemudian diantar ke Polres Metro Jakarta Timur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dilakukan melalui jalur komunitas lokal.

“Keluarga tersangka menyerahkan langsung ke tokoh masyarakat untuk diantar ke Polres Metro Jakarta Timur,” kata Dicky, Jumat (25/7/2025).

Kasus ini bermula ketika keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib pada Selasa (22/7). Dugaan pelecehan terjadi pada Sabtu sore, 19 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Korban dan pelaku diketahui tinggal berdekatan.

Seusai melakukan aksi bejatnya, pelaku langsung melarikan diri dan tidak kembali ke kediamannya hingga akhirnya berhasil diamankan.

Baca Juga: Nonton Video yang Mengundang Syahwat, Apa Hukumnya dalam Islam?

Menurut penuturan polisi, pelaku sempat tidak diketahui keberadaannya sebelum akhirnya pihak keluarga mengambil langkah untuk menyerahkannya.

“Tersangka sempat menghilang, melarikan diri. Kemudian berkoordinasi dengan tokoh masyarakat setempat dengan keluarga tersangka. Akhirnya keluarga tersangka ini menyerahkan ke tokoh masyarakat untuk diantarkan ke Polres Jakarta Timur,” ungkap Dicky.

Kini pelaku harus menghadapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ia dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Undang-undang ini merupakan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegas Dicky.

Sebelum pelaku menyerahkan diri, sempat ada upaya dari pihak keluarganya untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.

Usai kejadian pada Sabtu malam, mediasi sempat dilakukan antara keluarga pelaku dan korban, dengan dihadiri oleh ketua RT dan RW setempat. Namun sayangnya, pelaku tidak hadir dalam mediasi tersebut.

Nenek korban bahkan disebut telah bersedia menyelesaikan persoalan itu secara damai, dengan syarat pelaku hadir secara langsung pada malam itu. Karena syarat tersebut tidak dipenuhi, keluarga korban akhirnya memilih untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Baca Juga: Hokky Caraka Ancam Lapor Sejumlah Akun yang Dianggap Lakukan Pelecehan Online

Kasus ini kembali menjadi pengingat serius bagi masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap anak dan tanggung jawab sosial untuk menindak pelaku kekerasan seksual, tidak hanya dengan pendekatan kekeluargaan tetapi juga secara hukum.

Aparat menyatakan bahwa proses penyelidikan akan terus berlanjut dan pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.