Nurul Ghufron Tak Khawatir Jumlah Pendaftar Capim KPK Masih Sedikit

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, menilai masih sedikitnya jumlah pendaftar calon pimpinan (capim) KPK 2024-2029 hingga saat ini adalah hal yang biasa. Dia optimis putra-putri terbaik bangsa akan mendaftar capim komisi antirasuah.
"Saya tentu masih optimistis masyarakat percaya, dan berharap putra-putri terbaik bangsa Indonesia akan mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK," kata Ghufron, di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Dirinya menceritakan pengalamannya saat 2019. Yang mana, sekitar bulan Mei awal, sampai akhir Mei masih sepi yang mendaftar capim. Bahkan, sempat ada perpanjangan sekitar dua minggu pada saat itu.
Baca Juga: Novel Baswedan dan Belasan Mantan Pegawai Akan Daftar Capim KPK
"Tetapi, alhasil setelah perpanjangan, kalau enggak salah yang terkumpul mendaftar capim pada saat itu sekitar 440-an, kemudian itu diseleksi secara administrasi masuk sekitar 300-an," katanya.
Ghufron meyakini bahwa KPK masih menjadi lembaga yang dipercaya dan diharapkan oleh masyarakat. Hal itu, tampak pada banyaknya laporan masyarakat yang masuk.
Di mana jumlah laporan yang masuk ke KPK hingga Juli 2024 melebihi total laporan yang diterima pada tahun 2023. Padahal, tahun kemarin sampai Desember itu 6.600 laporan sekarang di bulan Juli sudah sekitar 6 ribu laporan.
Banyaknya laporan yang masuk, menurut Ghufron, menunjukkan kepercayaan masyarakat masih tinggi. Namun demikian, dia berharap masyarakat senantiasa memantau kinerja KPK lewat kritik dan penilaian.
"KPK akan tetap eksis dan independen ketika kritik dan juga sorotan dari masyarakat kepada KPK masih kuat," kata dia.
Pendaftaran capim dan calon dewan pengawas (dewas) KPK periode 2024–2029 dibuka selama 20 hari, yaitu pada 26 Juni hingga 15 Juli 2024.
Nantinya, setelah melalui proses pendaftaran dan tahapan seleksi lainnya, akan dipilih 10 nama capim dan 10 nama calon dewas KPK yang akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk kemudian diteruskan ke DPR RI.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









