Setengah Kuota Dialihkan untuk Haji Plus, Kemenag Langgar Undang-undang

AKURAT.CO Kebijakan pemerintah soal alokasi kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah haji Indonesia menuai kritik tajam. Sebab, setengah dari kuota tambahan tersebut dialihkan ke jemaah Haji Plus, yang menimbulkan keluhan dari jemaah haji reguler.
Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Luluk Nur Hamida, mengatakan pengalihan 50 persen kuota haji ini jauh melebihi batas 8 persen yang disepakati.
"Kami sangat terkejut karena ternyata lebih dari kesepakatan bersama di Komisi 8 dipakai untuk kuota haji plus atau bahkan furoda. Berdasarkan aturan yang berlaku, mestinya tidak lebih dari 8 persen dari kuota tambahan 20.000 itu. Faktanya, hampir 50 persen dari 20.000 itu ternyata dialihkan untuk memenuhi kebutuhan kuota haji plus atau furoda," kata Luluk melalui keterangannya di Mekkah, Arab Saudi, Kamis (20/6/2024).
Baca Juga: Netizen Nilai Raffi Ahmad Tidak Fokus Ibadah Haji karena Ngonten, Habib Jafar Bela Ayah Cipung
Dia menekankan, tindakan Kemenag ini melanggar undang-undang dan kesepakatan yang ada, serta tidak pernah dikonsultasikan dengan DPR. Padahal, dengan adanya tambahan kuota ini bisa mengurangi beban dan juga memperpendek jarak, khususnya bagi para jemaah yang usianya sudah relatif senior
"Kami sangat menyayangkan antrean panjang jamaah haji reguler kita yang sudah luar biasa menumpuknya karena menunggu 38 hingga 48 tahun di beberapa provinsi di luar Jawa," tambahnya.
Selain itu, kebijakan ini juga menimbulkan pertanyaan tentang siapa yang diuntungkan. Dia menilai, ada potensi anggaran yang melanggar undang-undang, yang dapat mengundang penyelidikan dari institusi lain.
""Ini adalah tindakan yang sangat sembrono yang dilakukan oleh Kementerian Agama dan ada potensi pelanggaran terhadap undang-undang," tandasnya.
Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, disebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









