Akurat

Menko PMK Usul Korban Judi Online Bakal Masuk ke Penerima Bansos, Ini Alasannya

Titania Isnaenin | 14 Juni 2024, 19:14 WIB
Menko PMK Usul Korban Judi Online Bakal Masuk ke Penerima Bansos, Ini Alasannya

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan agar orang yang terkena dampak negatif dari aktivitas judi online menjadi calon penerima bantuan sosial (bansos).

Dikutip dari berbagai sumber, jumat (14/6/2024), Muhadjir mengungkapkan bahwa judi online menimbulkan dampak-dampak yang memprihatinkan.

Menurut Muhadjir, judi online dapat menghabiskan energi karena pelakunya cenderung terfokus pada aktivitas yang bersifat spekulatif.

Baca Juga: Jadwal Konser Musik di PRJ 2024 Lengkap, Ada Fiersa Besari Hingga SLANK

Aktivitas ini tidak hanya menguras energi, tetapi juga mengancam kesejahteraan masyarakat dan keamanan nasional.

Muhadjir juga menegaskan bahwa pihaknya telah merekomendasikan kepada Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memberdayakan mereka yang mengalami gangguan psikososial akibat judi online.

Sementara itu, Muhadjir mengungkapkan bahwa korban judi online berhak mendapatkan bansos karena aktivitas ini dapat mengakibatkan kemiskinan di kalangan masyarakat.

Dia juga mengungkapkan keprihatinannya bahwa masyarakat miskin baru dapat muncul karena kecanduan judi online.

Baca Juga: Kondisi Global Masih Belum Ramah, Gubernur BI: Kita Perkuat Sinergi

Muhadjir menjelaskan bahwa agar korban dari praktik judi online dapat menerima bansos, nama mereka akan dimasukkan ke dalam Daftar Penerima Manfaat (DTKS).

Alasannya, pemerintah memiliki tanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat miskin.

Dia tidak menyangkal bahwa masyarakat sangat khawatir dengan penyebaran judi online yang menjadi penyakit baru di masyarakat, karena tidak hanya menyerang kelompok ekonomi menengah ke bawah, tetapi juga berbagai lapisan masyarakat.

"Banyak yang telah menjadi korban, dan bukan hanya dari kalangan tertentu seperti masyarakat bawah, tetapi juga dari kalangan atas termasuk intelektual, perguruan tinggi, dan banyak lainnya yang terkena dampaknya," pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.