UU LLAJ Minta Direvisi Agar Investigasi Wajib Dilakukan Tiap Terjadi Kecelakaan

AKURAT.CO Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dinilai menghalangi pelaksanaan investigasi tiap terjadi kecelakaan, terutama bagi angkutan umum atau bus.
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, mengatakan hal itu menyebabkan setiap kecelakaan bisa tidak dicari penyebabnya dan merugikan pihak yang tiba-tiba jadi tersangka.
“Di semua negara sudah lazim kalau terjadi kecelakaan dilanjutkan dengan investigasi untuk dicari penyebabnya. Mungkin hanya di Indonesia yang hal itu dilarang. Jangan sampai negara ini rusak oleh ambisi segelintir atau sekelompok orang yang ingin menguasai tertentu dengan mengorbankan kepentingan orang banyak,” kata Djoko dalam keterangan resmi, Jumat (24/5/2024).
“Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tidak dikenal istilah investigasi, seperti halnya pada 3 Undang-Undang Transportasi yang lain (UU Perkeretaapian, UU Pelayaran dan UU Penerbangan). Yang ada adalah tindakan pro justisia untuk mencari tersangka pada suatu kejadian kecelakaan,” sambung dia.
Baca Juga: Berikut Daftar Korban Kecelakaan Helikopter Selain Presiden Iran Ebrahim Raisi
Dia menyebut, UU LLAJ sama sekali tidak mengatur adanya upaya untuk mencegah adanya korban yang tiba-tiba jadi tersangka, terulang kembali melalui proses investigasi kecelakaan transportasi.
“Hal ini sering menyulitkan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam melaksanakan investigasi, karena akan berbenturan dengan UU LLAJ. Proses investigasi baru dapat dijalankan setelah proses pro justisia selesai,” sebut Djoko.
Dia pun menjelaskan perbedaan kontras antara tugas KNKT dan Polri dalam menangani kasus kecelakaan.
“Apa bedanya tugas KNKT dan Polri? KNKT melakukan investigasi teknis dan tidak menyalahkan. Sementara Polri melakukan penyidikan yudisial dan hasilnya siapa yang salah atau menyalahkan,” ujarnya.
Baca Juga: Hasil Investigasi Laka Bus di Bantul Tewaskan 14 Orang, KNKT: Bukan Malfungsi Kendaraan
Sehingga kata Djoko, revisi UU LLAJ perlu dilakukan agar KNKT bisa bekerja dengan dilindungi oleh konstitusi dan memberikan kemaslahatan bagi keselamatan angkutan umum di Indonesia.
“Demi kepentingan bangsa ini, perlu segera dilakukan revisi UU LLAJ agar pada setiap kecelakaan perlakuannya sama dengan 3 moda transportasi lainnya, yaitu penerbangan, pelayaran, perkeretaapian. Dalam hal ini supaya KNKT dapat bekerja dilindungi oleh Undang-Undang dan memberikan kemasalahatan bagi keselamatan jalan (road safety) di negara ini,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









