Akurat

Buntut Sindiran Praktik Ibadah Umat Islam, Pendeta Gilbert Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Dwana Muhfaqdilla | 17 April 2024, 17:11 WIB
Buntut Sindiran Praktik Ibadah Umat Islam, Pendeta Gilbert Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
 
AKURAT.CO Pendeta Gilbert Lumoindong telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan penistaan agama perihal sindirannya soal praktik ibadah umat Islam.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pun mengonfirmasi pelaporan ini. Meski begitu, dirinya belum membeberkan sosok pelapor.
 
“Benar, laporan diterima tanggal 16 April 2024 tentang dugaan penistaan agama,” kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).
 
 
Lebih lanjut, Ade Ary menyampaikan, kasus ini sedang ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk mendapatkan titik terang dalam kasus ini. 
 
Sementara itu, Pendeta Gilbert sempat menyambangi rumah mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), untuk menjadi jembatan permintaan maafnya kepada umat muslim.
 
"Sebelum saya lanjutkan kalimat saya ini, mendingan saya dengan segala kerendahan hati meminta maaf karena kegaduhan yang ada," katanya di Kediaman Pribadi JK, Jakarta, Senin (15/4/2024).
 
Diketahui, video ceramah Pendeta Gilbert Lumoindong dalam sebuah acara di gereja menimbulkan tanggapan di kalangan warganet. Adapun video berdurasi 59 detik itu beredar luas di dunia maya.
 
 
Salah satu akun X, @Munir_Ti*** membagikan video ini pada Minggu (14/4/2024) pagi dan sudah ada 285 ribu lebih yang menonton hanya dalam hitungan beberapa jam.
 
"Kita orang Islam diajarin bersih sebelum sembahyang, cuci semuanya, saya bilang lo 2,5 (kewajiban zakat di Islam), gue 10 persen bukan berarti gue jorok, disucikan oleh darah Yesus," ungkap Gilbert dalam video tersebut.
 
Selain itu, Pendeta Gilbert juga sempat memperagakan gerakan mirip salat. "Yang paling berat terakhirnya mesti lipat kaki, enggak semua orang bisa," tuturnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.