Akurat

KPK Dorong Polda Metro Jaya Usut Dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh Linda Susanti

Siti Nur Azzura | 6 Desember 2025, 23:28 WIB
KPK Dorong Polda Metro Jaya Usut Dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh Linda Susanti

AKURAT.CO Polda Metro Jaya diminta menuntaskan dugaan penipuan dan penggelapan, yang diduga dilakukan Linda Susanti.

Dorongan ini muncul setelah Linda melaporkan penyidik KPK ke berbagai pihak, termasuk Bareskrim Polri, dengan tudingan menggelapkan aset sitaan berupa emas dan uang pecahan dolar Singapura senilai Rp700 miliar.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan KPK memiliki bukti kuat terkait dugaan penipuan tersebut berupa surat laporan polisi yang ditemukan saat penggeledahan, dalam perkara suap pengurusan perkara dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

Baca Juga: Dilaporkan Soal Dugaan Penggelapan Aset Sitaan, Deputi KPK: Kami Tunggu Prosesnya

"Jadi pada saat kami melakukan penggeledahan, kami menemukan laporan polisi, yang dilaporkan oleh seseorang ke Polda Metro. Yang dilaporkan adalah saudara Linda," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yang dikutip, Sabtu (6/12/2025).

"Isi laporannya adalah bahwa saudari Linda telah melakukan penipuan terhadap orang tersebut," sambung dia.

Asep menjelaskan, pelapor diduga memberikan sejumlah uang agar Linda membantu menutup kasus Hasbi Hasan di KPK. Suap diberikan dalam bentuk dolar dan lima batang emas, masing-masing satu kilo, jadi lima kilo. 

Temuan tersebut kini berada di tangan penyidik. Karena itu, Asep mendorong Polda Metro segera menindaklanjutinya. "Jadi kami juga sebetulnya mendorong pada pihak Polda Metro, silakan untuk ini ditangani dengan benar," tegas Asep yang juga Direktur Penyidikan KPK.

Dia menduga, barang-barang yang dilaporkan hilang oleh Linda merupakan objek yang dia sebut sedang disita penyidik KPK.

"Karena kemungkinan besar, yang dilaporkan itulah, yang saat ini disampaikan oleh saudara Linda itu bahwa itu barang-barang itu yang disita pada kami. Kami tidak menyita barang-barang tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Anak Gubernur Kalbar Ria Norsan Dicecar KPK Soal Aliran Uang Korupsi Proyek Jalan

Asep menegaskan, penyidik hanya menyita dokumen, bukan emas atau uang asing sebagaimana klaim Linda. Seluruh penyitaan juga dilakukan sesuai prosedur, lengkap dengan dokumentasi dan berita acara.

"Kemudian nanti akan salah satunya diberikan surat tanda penerimaan penyitaan barang bukti. Barang-barang itu yang kita sita akan dibuat tanda terimanya. Tanda terimanya itu kemudian diberikan kepada dari siapa barang itu kami sita," jelasnya.

Sebelumnya, Linda Susanti pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pegawai Mahkamah Agung, Muhammad Sulaiman, pada 28 Oktober 2023. Dia dituding menggelapkan uang asing dan emas batangan,yang rencananya akan diserahkan kepada petinggi KPK periode 2019–2024.

Linda, yang disebut Sulaiman sebagai orang dekat Firli Bahuri, mengaku dapat menghentikan kasus Hasbi Hasan. Laporan tersebut sempat ditindaklanjuti dengan pemanggilan terhadap Linda pada 1 Maret 2024, namun hingga kini kasusnya tak jelas kelanjutannya.

Sementara itu, Hasbi Hasan telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara. Perkara TPPU yang menjeratnya juga masih berjalan. Saat ini, ia menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S