Akurat

Kemendikbudristek Sebut Pramuka Adalah Hak Bagi Murid, Bukan Kewajiban

Paskalis Rubedanto | 3 April 2024, 15:46 WIB
Kemendikbudristek Sebut Pramuka Adalah Hak Bagi Murid, Bukan Kewajiban

AKURAT.CO Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), mengatakan ekstra kulikuler Pramuka adalah hak bagi murid, bukan kewajiban. 

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Standar Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, dalam rapat bersama Komisi X DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Anindito menegaskan, dalam kurikulum merdeka, ekskul Pramuka tetap ada, bukan dihapus. Hanya saja Pramuka tidak lagi wajib seperti dulu.

Baca Juga: PDIP: Tidak Ada Hambatan Bagi Megawati untuk Bertemu Prabowo

“Mengenai isu pramuka dalam kurikulum merdeka ada beberapa hal yang bisa kami sampaikan, pertama bahwa kurikulum merdeka itu tetap mencakup pramuka. Jadi pramuka tetap ada di kurikulum merdeka. Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tetap memasukkan pramuka sebagai salah satu kegiatan ekskul. Jadi kita tegaskan sekali lagi, tidak ada penghapusan pramuka dari kurikulum merdeka,” bebernya.

“Ini sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2010 mengenai gerakan pramuka yang memandatkan sekolah memiliki gugus depan pramuka, dan menyatakan bahwa pendidikan kepramukaan adalah hak murid,” tambah Anindito.

Sehingga ia menegaskan, Pramuka adalah hak bagi para murid untuk mengikuti atau tidak. Jadi, sekolah akan tetap menyediakan ekskul Pramuka.

Baca Juga: DPR Minta Nadiem Makarim Tidak Mengutak-atik Aturan Ekskul Pramuka

“Jadi karena itu hak murid, maka sekolah harus tetap memiliki gugus depan dan menawarkannya sebagai salah satu ekskul kepada murid. Nah dari perspektif murid, kurikulum merdeka mendorong murid untuk memilih ekskul yang sesuai dengan potensi dan minatnya, yang salah satunya tadi adalah kegiatan pramuka,” tegas dia.

"Nah sifat pilihan ini sejalan dengan Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang gerakan pramuka tadi, di mana keikutsertaan murid adalah hak, bukan kewajiban. Dan sejalan dengan Pasal 20 di UU yang sama, menyatakan pramuka bersifat sukarela,” tandas Anindito.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.