Akurat

DPR Masih Silang Pendapat Soal Status Jakarta

Atikah Umiyani | 7 Maret 2024, 17:27 WIB
DPR Masih Silang Pendapat Soal Status Jakarta

AKURAT.CO Sejumlah anggota dewan pusat saling silang pendapat soal status Jakarta sebagai daerah khusus ibu kota.

Ada yang menyebut status ibu kota sudah tak melekat, namun banyak juga yang memastikan Jakarta masih menyandang DKI.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Taufik Basari, mengatakan, status Jakarta sebagai ibu kota masih berlaku lantaran belum ada pengesahan secara resmi IKN Nusantara sebagai ibu kota negara.

Di sisi lain, sosok yang akrab disapa Tobas itu menilai, semua urusan pemerintahan pun masih berlangsung di Jakarta, bukan di IKN Nusantara yang terletak di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

"Saat ini Jakarta masih menjadi ibu kota karena IKN belum ditetapkan secara resmi sebagai ibu kota dan beberapa pelaksanaan pemerintahan pun masih berjalan di DKI ini. Oleh karena itulah, maka kita tetap masih memfungsikan Jakarta sebagai ibu kota," jelasnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (7/3/2024).

Baca Juga: Jakarta Kehilangan Status, DPR Kebut Pembahasan RUU DKJ

Tobas menyadari bahwa Undang-Undang IKN telah diundangkan pada 15 Februari 2022 dan akan mulai berlaku dua tahun setelahnya yakni 15 Februari 2024.

Namun, fenomena yang ada saat ini bahwa Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih belum rampung. Ia pun menyadari memang ada sedikit masalah mengenai legitimasi.

"Ya sebenarnya suatu norma undang-undang itu hanya bisa tidak berlaku lagi dengan dicabutnya norma tersebut dengan undang-undang juga. Memang secara legitimasi tentu bermasalah ketika memang sudah ditetapkan harus dua tahun setelah diundangkan sudah harus ada perubahan status," terangnya.

Meskipun ada masalah legitimasi, Tobas menegaskan bahwa status Jakarta sebagai ibu kota masih akan berlaku. Apalagi, pembangunan IKN Nusantara saat ini masih dalam proses dan belum rampung.

"Karena memang toh pembangunan IKN-nya masih berjalan, beberapa kebutuhan-kebutuhan strategis mengenai IKN juga masih kita tunggu langkah-langkah selanjutnya. Jadi, tidak ada hal yang urgent yang harus kita hadapi pada saat ini," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa Jakarta telah kehilangan status kekhususannya sebagai ibu kota negara.

Baca Juga: Rapat Paripurna DPR Setujui Baleg Bahas RUU DKJ Bersama Pemerintah

Hal itu lantaran berlakunya UU IKN per 15 Februari 2024.

Karenanya, politisi Partai Gerindra itu pun mengaku akan mengebut pembahasan RUU DKJ di DPR agar status Jakarta lebih jelas.

"DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-Undang IKN, nah itu kan berakhir 15 Februari. Sekarang DKI ini tidak ada statusnya. Itu yang membuat kita harus mempercepat," katanya pada Selasa (5/3/2024).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
W
Editor
Wahyu SK