Akurat Logo

Jakarta Kehilangan Status, DPR Kebut Pembahasan RUU DKJ

Mukodah | 5 Maret 2024, 19:15 WIB
Jakarta Kehilangan Status, DPR Kebut Pembahasan RUU DKJ

AKURAT.CO Badan Legislasi DPR mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Pasalnya, Jakarta sudah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) sejak berlakunya Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN).

"DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-Undang IKN, nah itu kan berakhir 15 Februari. Sekarang DKI ini tidak ada statusnya. Itu yang membuat kita harus mempercepat," jelas Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Baleg menargetkan pembahasan terkait UU DKJ akan rampung dalam 10 hari mendatang.

Menurut Supratman, rapat kerja pembahasan dengan pemerintah bisa dilakukan sejak dua hari ke depan.

Baca Juga: Rapat Paripurna DPR Setujui Baleg Bahas RUU DKJ Bersama Pemerintah

"Kalau kita bisa lakukan raker lusa umpamanya, dalam waktu seminggu sampai 10 hari kerja harus selesai karena DKI sudah kehilangan status," ujarnya.

Supratman menambahkan bahwa DPR bakal mempertahankan argumentasi bahwa penunjukkan gubernur Jakarta tetap dilakukan melalui pemilihan kepala daerah.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Daftar Invetaris Masalah (DIM) RUU DKJ.

"Kan ini baru usul inisiatif DPR, pemerintah gimana sikapnya kan teman-teman sudah tahu. Kalau pemerintah tidak setuju, kita akan lihat bahwa nanti DPR akan mempertahankan argumentasinya terkait dengan itu. Dan kita belum tahu perkembangan dengan fraksi-fraksi yang lain," jelasnya.

Baca Juga: DPR Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat, Bukan Presiden

"Apakah sikap pemerintah tetap sama yang disampaikan oleh Mendagri atau ada perubahan, kita tidak tahu," demikian Supratman.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK