Akurat Logo

DPR Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat, Bukan Presiden

Paskalis Rubedanto | 5 Maret 2024, 15:44 WIB
DPR Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat, Bukan Presiden

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan DPR sudah menerima surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang didalamnya terkhusus Gubernur Jakarta akan ditunjuk presiden.

Dia menegaskan, Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ), tetap akan dipilih oleh rakyat melalui Pilkada, bukan presiden. Ketentuan ini telah tertuang dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU DKJ.

Baca Juga: Rapat Paripurna DPR Setujui Baleg Bahas RUU DKJ Bersama Pemerintah

"Kan gini, kita kan sudah sebelum kemarin sudah ngomong. Bahwa itu (Gubernur Jakarta) dipilih oleh rakyat. DIM-nya itu sudah dipilih oleh rakyat," kata Dasco, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

"(Saat dibahas) Tetap begitu, dipilih oleh rakyat," imbuhnya.

Sebelumnya, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khsusus Jakarta (DKJ) menjadi inisiatif DPR dalam Sidang Paripurna DPR RI ke-10 masa persidangan II 2023/2024.

Baca Juga: Pembahasan RUU Desa-RUU DKJ Dilanjutkan Selepas Pemilu, Perampasan Aset Menggantung

Sebelum disepakati, Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus menyebut sebanyak delapan fraksi setuju dengan catatan yakni PDIP, Gerindra, Golkar, Nasdem. PKB, Demokrat, PAN hingga PPP. Namun hanya PKS yang menolak RUU ini.

Terkait hal tersebut, Wakil Badan Legislasi Achmad Baidowi atau Awiek menyebut bahwa dalam Rapat Pleno telah disepakati bahwa kekhususan yang akan diterima oleh Jakarta yakni dalam hal pemerintahannya, namun hal tersebut memunculkan perdebatan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.