Akurat

TB Hasanuddin: Pemberian Pangkat Istimewa kepada Prabowo Bertentangan dengan UU

Paskalis Rubedanto | 28 Februari 2024, 13:54 WIB
TB Hasanuddin: Pemberian Pangkat Istimewa kepada Prabowo Bertentangan dengan UU

AKURAT.CO Politisi senior PDIP sekaligus anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menganggap, pemberian pangkat istimewa kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

“Kalau menurut hemat saya ini tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan,” ucap Hadanuddin, di Menteng, Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Ia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009, pemberian pangkat istimewa tersebut tidak sesuai.

Baca Juga: Ketua Aktivis 98 Sebut Kenaikan Jabatan Prabowo Bukan Politisasi: Memang Wis Wayahe Jenderal

“Menurut UU nomor 20 tahun 2009 itu bertentangan, atau apapun itu namanya, keppres itu tidak sesuai dengan dua Undang-Undang,” kata dia.

Selanjutnya, menurut Hasanuddin, saat Prabowo diberhentikan secara hormat pada tahun 1998 lalu, dia diberhentikan berdasarkan keputusan presiden (keppres) BJ Habibie.

Maka menurutnya, jika ingin diberi pangkat lagi, maka harusnya Jokowi mencabut kepres dahulu, lalu baru memberikan pangkat istimewa tersebut.

“Ketika Pak Prabowo diberhentikan sebagai prajurit TNI, seorang perwira tinggi itu diberhentikan oleh Keppres, jadi kalau mau memberikan lagi pangkat baru maka harus mencabut Kepres yang lama dan dikeluarkan lagi Keppres yang baru,” bebernya.

Baca Juga: Bagaimana Penerapan Demokrasi di Indonesia? Simak Sejarah dan Perkembangannya

Sehingga tidak serta merta bisa diberikan pangkat. Ia pun meminta pemerintah untuk tetap perhatikan Undang-Undang yang berlaku ketika membuat keputusan.

“Jadi tidak serta merta, lalu membuat aturan baru, jadi semua aturan di republik ini tolong sesuaikan dengan aturan UU yang dibuat baik oleh pemerintah ataupun DPR yang mewakili rakyat,” tandas Hasanuddin.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan pangkat istimewa Jenderal TNI (HOR) kepada Prabowo Subianto.

Adapun pangkat ini merupakan bentuk kenaikan pangkat menjadi Jenderal TNI kehormatan. 

Baca Juga: Apa yang Menyebabkan Keterkaitan Antar Ruang?

Penyerahan pangkat istimewa digelar di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). Penyerahan pangkat ini dilakukan dalam Rapim TNI-Polri 2024.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.