TB Hasanuddin: Pemberian Pangkat Istimewa kepada Prabowo Bertentangan dengan UU

AKURAT.CO Politisi senior PDIP sekaligus anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menganggap, pemberian pangkat istimewa kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
“Kalau menurut hemat saya ini tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan,” ucap Hadanuddin, di Menteng, Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Ia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009, pemberian pangkat istimewa tersebut tidak sesuai.
Baca Juga: Ketua Aktivis 98 Sebut Kenaikan Jabatan Prabowo Bukan Politisasi: Memang Wis Wayahe Jenderal
“Menurut UU nomor 20 tahun 2009 itu bertentangan, atau apapun itu namanya, keppres itu tidak sesuai dengan dua Undang-Undang,” kata dia.
Selanjutnya, menurut Hasanuddin, saat Prabowo diberhentikan secara hormat pada tahun 1998 lalu, dia diberhentikan berdasarkan keputusan presiden (keppres) BJ Habibie.
Maka menurutnya, jika ingin diberi pangkat lagi, maka harusnya Jokowi mencabut kepres dahulu, lalu baru memberikan pangkat istimewa tersebut.
“Ketika Pak Prabowo diberhentikan sebagai prajurit TNI, seorang perwira tinggi itu diberhentikan oleh Keppres, jadi kalau mau memberikan lagi pangkat baru maka harus mencabut Kepres yang lama dan dikeluarkan lagi Keppres yang baru,” bebernya.
Baca Juga: Bagaimana Penerapan Demokrasi di Indonesia? Simak Sejarah dan Perkembangannya
Sehingga tidak serta merta bisa diberikan pangkat. Ia pun meminta pemerintah untuk tetap perhatikan Undang-Undang yang berlaku ketika membuat keputusan.
“Jadi tidak serta merta, lalu membuat aturan baru, jadi semua aturan di republik ini tolong sesuaikan dengan aturan UU yang dibuat baik oleh pemerintah ataupun DPR yang mewakili rakyat,” tandas Hasanuddin.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan pangkat istimewa Jenderal TNI (HOR) kepada Prabowo Subianto.
Adapun pangkat ini merupakan bentuk kenaikan pangkat menjadi Jenderal TNI kehormatan.
Baca Juga: Apa yang Menyebabkan Keterkaitan Antar Ruang?
Penyerahan pangkat istimewa digelar di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). Penyerahan pangkat ini dilakukan dalam Rapim TNI-Polri 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








