Akurat Logo

Jangan Bingung Lagi, Kini Sudah Ada Cara Cek DPT Online 2024 Hanya Butuh NIK!

Iim Halimatus Sadiyah | 10 Februari 2024, 16:18 WIB
Jangan Bingung Lagi, Kini Sudah Ada Cara Cek DPT Online 2024 Hanya Butuh NIK!

AKURAT.CO Menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang hanya hitungan hari, maka masyarakat sudah seharusnya tahu cara cek DPT online 2024 dengan mudah dan cepat.

Tak perlu ribet lagi, karena masyarakat sudah dimudahkan bisa melakukan cara cek PDT online 2024 sehingga bisa mengetahui nama kamu masuk data DPT atau belum.

Warga Republik Indonesia dapat mengikuti cara cek DPT online melalui layanan yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Cara cek DPT online yaitu bertujuan mengetahui daftar pemilih tetap yang disebut DPT, untuk memastikan bahwa kamu terdaftar dan bisa menggunakan hak suaranya di Pemilu 2024.

Baca Juga: Eks Komisioner KPU Ungkap Biang Kerok Kasus DPT Ganda di Luar Negeri Terus Berulang

Mengutip berbagai sumber, Sabtu (10/2/2024), berikut ini cara cek DPT online 2024 dan cara pindah TPS Pemilu.

Cara Cek DPT Online 2024

1. Langkah pertama yag perlu kamu lakukan, kunjungi laman DPT Online KPU melalui perangkat HP atau komputer dengan mengakses link berikut ini https://cekdptonline.kpu.go.id/

2. Selanjutnya, kamu bisa langsung isi kolom yang tersedia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tepat, atau nomor paspor bagi WNI yang berada di luar negeri.

3. Klik pada tombol "Pencarian" untuk melanjutkan dan melihat hasil DPT kamu.

4. Setelah pencarian, akan muncul hasil nama kamu tercatat sebagai pemilih tetap, dan muncul informasi terkait nama, alamat, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), serta lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana kamu akan mencoblos.

Baca Juga: Selidiki Laporan Migrant Care soal DPT Ganda, Bawaslu Periksa PPLN Johor Bahru

Menurut KPU sendiri, masyarakat yang berpartisipasi untuk Pemilu 2024 nantinya perlu membawa KTP atau surat keterangan, serta membawa surat undangan.

Berdasarkan informasi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), pembagian form C atau undangan nyoblos Pemilu 2024 akan dikirim paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Artinya, undangan untuk mencoblos di TPS Pemilu 2024 akan dibagikan paling lambat Senin 11 Februari 2024. Jadi pastikan kamu sudah mendapatkan undangan tersebut.

Cara Pindah TPS Pemilu 2024

1. Langkah pertama untuk kamu yang ingin pindah TPS, bisa langsung datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota.

2. Selanjutnya, bawa bukti dukung alasan pindah memilih, seperti alasan sedang menjalani rawat inap bisa dengan melampirkan surat sakit, atau menunjukkan surat tugas jika karena tugas biasa.

3. KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan yang masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb.

4. Nantinya, pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat pindah TPS.

Baca Juga: Timnas Amin Soroti Dugaan Kecurangan, Temukan 54 Juta DPT Bermasalah

Sebelum memutuskan untuk pindah TPS, pastikan kamu sudah menyiapkan semua berkas yang diperlukan untuk mengajukan pindah TPS, antara lain:

1. KTP-elektronik atau Kartu Keluarga (KK).

2. Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Itulah cara mudah cek DPT secara online, serta syarat dan prosedur untuk pindah TPS yang harus diikuti.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.