Polisi: Penyitaan Handphone Aiman Witjaksono Sudah Sesuai Aturan

AKURAT.CO Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan penyitaan gawai milik Aiman Witjaksono adalah untuk pembuktian penyidikan.
Penyitaan gawai milik Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud ini dilakukan saat pemeriksaan pada, Jumat (26/1/2024) pekan lalu, terkait kasus tudingan Polisi tidak netral dalam Pemilihan Presiden 2024.
Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Tak Khawatir Jokowi-Prabowo Sering Bertemu: Hal yang Lumrah
"Bahwa tindakan penyidik dalam melakukan penyitaan terhadap alat komunikasi berupa HP milik Aiman Witjaksono adalah untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan," beber Ade Safri, dalam keterangannya, Rabu (31/1/2024).
Selain itu, Ade Safri juga menjelaskan bahwa penyitaan untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan sendiri sudah diatur sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP, yang berbunyi:
"Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan".
Selain itu, Ade Syafri juga menilai bahwa tindakan penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap gawai milik Aiman sudah sesuai aturan dalam Pasal 38 ayat (1) KUHAP, di mana penyitaan dilakukan dengan surat izin.
"Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat," bunyi pasal 38 ayat (1) KUHAP
Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Minta Kapolri Hentikan Pemeriksaan Kasus Aiman Witjaksono
Ade Safri mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh pihaknya sudah tepat lantaran telah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyita handphone Aiman.
"Di mana pada tanggal 24 Januari 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan penetapan sita, yaitu memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap HP dimaksud," kata Ade Safri.
"Merujuk pada surat permohonan dari penyidik ke PN Jaksel terkait permintaan izin penyitaan terhadap HP dimaksud, tertanggal 22 Januari 2024. Dan tindakan penyitaan oleh penyidik juga telah dilengkapi dengan surat perintah penyitaan."
Eks Kapolres Kota Solo itu juga menuturkan bahwa di Pasal 39 KUHAP ayat (1) huruf e diatur terkait penyitaan. Ia juga menjamin bahwa penyidik melakukan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Serta bebas dari segala bentuk intimidasi maupun intervensi yang dapat mengganggu jalannya penyidikan," jelasnya menuntaskan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









