Polisi: Penyitaan Handphone Aiman Witjaksono Sudah Sesuai Aturan

AKURAT.CO Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan penyitaan gawai milik Aiman Witjaksono adalah untuk pembuktian penyidikan.
Penyitaan gawai milik Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud ini dilakukan saat pemeriksaan pada, Jumat (26/1/2024) pekan lalu, terkait kasus tudingan Polisi tidak netral dalam Pemilihan Presiden 2024.
Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Tak Khawatir Jokowi-Prabowo Sering Bertemu: Hal yang Lumrah
"Bahwa tindakan penyidik dalam melakukan penyitaan terhadap alat komunikasi berupa HP milik Aiman Witjaksono adalah untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan," beber Ade Safri, dalam keterangannya, Rabu (31/1/2024).
Selain itu, Ade Safri juga menjelaskan bahwa penyitaan untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan sendiri sudah diatur sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP, yang berbunyi:
"Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan".
Selain itu, Ade Syafri juga menilai bahwa tindakan penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap gawai milik Aiman sudah sesuai aturan dalam Pasal 38 ayat (1) KUHAP, di mana penyitaan dilakukan dengan surat izin.
"Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat," bunyi pasal 38 ayat (1) KUHAP
Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Minta Kapolri Hentikan Pemeriksaan Kasus Aiman Witjaksono
Ade Safri mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh pihaknya sudah tepat lantaran telah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyita handphone Aiman.
"Di mana pada tanggal 24 Januari 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan penetapan sita, yaitu memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap HP dimaksud," kata Ade Safri.
"Merujuk pada surat permohonan dari penyidik ke PN Jaksel terkait permintaan izin penyitaan terhadap HP dimaksud, tertanggal 22 Januari 2024. Dan tindakan penyitaan oleh penyidik juga telah dilengkapi dengan surat perintah penyitaan."
Eks Kapolres Kota Solo itu juga menuturkan bahwa di Pasal 39 KUHAP ayat (1) huruf e diatur terkait penyitaan. Ia juga menjamin bahwa penyidik melakukan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Serta bebas dari segala bentuk intimidasi maupun intervensi yang dapat mengganggu jalannya penyidikan," jelasnya menuntaskan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK







