Akurat

Babak Baru Arsul Sani

Roni Anggara | 18 Januari 2024, 16:06 WIB
Babak Baru Arsul Sani

 

AKURAT.CO Arsul Sani secara resmi menanggalkan atribusi politisi dan advokat setelah dilantik sebagai hakim konstitusi oleh Presiden Jokowi, di Istana Negara, Kamis (18/1/2024). Arsul bakal memulai babak baru sebagai sosok negarawan pengawal konstitusi. Mampukah?

Arsul terpilih sebagai hakim konstitusi yang disaring Komisi III DPR, untuk menggantikan Wahiduddin Adams yang pensiun sejak 17 Januari. Penetapan Arsul sebagai hakim konstitusi terpilih sudah diputuskan melalui paripurna dan Keppres Nomor 102 P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR.

“Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” kata Arsul, mengucapkan sumpah jabatan, di Istana Negara, pagi tadi.

Baca Juga: Formappi Ingatkan Arsul Sani Jaga Independensi MK Setelah Resmi Jadi Hakim

Masuknya Arsul ke MK menambah daftar mantan politisi yang berkiprah pada peradilan tertinggi. Selain Arsul, sebelumnya ada Mahfud MD, Akil Mochtar, Hamdan Zoelva dan Patrialis Akbar.

Dari seluruh nama tersebut, hanya Mahfud dan Hamdan yang lolos dari kasus korupsi. Sementara Akil dan Patrialis sukses jadi pesakitan KPK terkait pengurusan perkara di MK.

Masuknya Arsul ke MK tentu mengingatkan rekam jejak eks politisi yang tidak sepenuhnya lurus ketika mengabdi pada bidang yang baru. Arsul juga menyadari hal itu.

Baca Juga: Arsul Sani Jadi Hakim MK, Tanggalkan Jabatan dan Jangan Terlibat Konflik Kepentingan

Potret MK sekarang ini bertambah buram buntut adanya sanksi etik kepada seluruh hakim, dan sanksi etik berat kepada Anwar Usman, yang harus dicopot dari jabatan Ketua MK buntut putusan perkara nomor 90. Masuknya Arsul tentu bukan dalam situasi ideal.

Pria kelahiran Pekalongan, 8 Januari 1964, menegaskan sudah tak lagi menjadi politisi PPP dan telah mundur dari DPR sesuai ketentuan. Namun untuk urusan integritas, Arsul tidak bisa memastikan karena butuh pembuktian lebih lanjut.

"Kalau soal clean kan masih harus dibuktikan nanti," katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.