Akurat

Pindah Tempat Memilih Bisa Diurus Malam Hari

Mukodah | 14 Januari 2024, 21:40 WIB
Pindah Tempat Memilih Bisa Diurus Malam Hari

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka layanan pindah memilih hingga malam hari untuk Pemilu 2024.

Hal itu untuk mengakomodasi masyarakat pemilik hak pilih namun berada di tempat yang berbeda dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) awal.

"Ya tentu (pelayanan sampai malam hari), itu kebijakan KPU RI agar jangan sampai kemudian ada warga negara yang sebenarnya punya hak untuk memilih dan memilihnya di tempat yang berbeda dari pada catatan awal di DPT. Namun memang harus melalui proses itu," jelas Anggota KPU, August Mellaz, di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (14/1/2024).

Ia mengatakan, sesuai jadwal yang ditetapkan KPU, batas waktu pindah pemilih akan berakhir pada Senin (15/1/2024), namun tidak menutup kemungkinan diperpanjang hingga tanggal 7 Februari.

Baca Juga: KPU Klaim Distribusi Logistik Pemilu di Dalam dan Luar Negeri On The Track

"Tenggang waktu untuk melakukan pindah memilih kan sebenarnya dalam konteks normal 30 hari kalau di KPU, meskipun ada putusan MK dengan situasi-situasi tertentu itu bisa tujuh hari. Jadi sampai sekarang proses sosialisasi itu juga dilakukan," ujar Mellaz.

Menurut dia, sosialisasi terkait hak pilih dan ruang gerak bagi pemilih untuk melakukan pindah tempat memilih telah dilakukan jauh-jauh hari, baik oleh KPU pusat maupun tingkat daerah.

"Kalau teman-teman perhatikan media informasi atau kanal-kanal informasinya KPU provinsi dan kabupaten kota sedang berlangsung sosialisasi itu secara masif," demikian Mellaz.

Baca Juga: KPU Bagi Tiga Zona Kampanye Akbar, Dimulai 21 Januari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK