KPU Bagi Tiga Zona Kampanye Akbar, Dimulai 21 Januari
Citra Puspitaningrum | 14 Januari 2024, 19:32 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) membagi tiga zonasi untuk pelaksanaan kampanye akbar Pemilu 2024.
Sesuai jadwal, kampanye akbar akan diselenggarakan mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
"Zona kampanye untuk pemilu untuk pasangan calon itu dibagi dalam tiga zona. Zona A, B dan C. Nanti akan ditentukan zona A pasangan calon mana, zona B pasangan calon mana, zona C pasangan calon yang mana," kata Anggota KPU, August Mellaz, di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (14/1/2024).
Mellaz mengatakan pelaksanaan kampanye akbar akan berlangsung selama 21 hari. Kendati demikian, KPU belum dapat memastikan wilayah mana saja yang nantinya digunakan masing-masing pasangan capres untuk berkampanye.
"Kalau sekarang tim teknis dari masing-masing LO pasangan calon maupun partai politik sedang membahas itu dengan teknisnya," ujarnya.
Baca Juga: Diaspora Eropa Bersatu Sukses Gelar Kampanye Akbar di Belanda, Suarakan Dukungan untuk Ganjar-Mahfud
Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat KPU itu memaparkan bahwa dalam pembagian tiga zona meliputi 38 provinsi.
Artinya, masing-masing pasangan calon dijadwalkan mendapatkan waktu selama satu hari untuk berkampanye di zona yang telah ditentukan.
"Jadi, misalnya sekarang paslon tertentu yang di zona A kemudian paslon berikutnya di zona B, paslon berikutnya di zona C. Itu pada hari yang sama, besok akan berganti. Jadi semua akan dapat sama," jelas Mellaz.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









