Sesuai Aturan, KPU Tetap Gelar Pilkada 2024 Bulan November
Citra Puspitaningrum | 11 Januari 2024, 17:34 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan alasannya tetap menggelar Pilkada 2024 pada tanggal 27 November.
Menurut Anggota KPU, Yulianto Sudrajat, pelaksanaan pilkada serentak pada 27 November mengacu pada regulasi dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam Pasal 201 Ayat 8 UU Nomor 10/2016 disebutkan, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada November 2024
"Kita masih berpegang pada undang-undang. Undang-Undang tentang Pilkada bahwa pelaksanaan pilkada kan November. Ya, sementara nanti kalau ada perubahan pasti kita akan ada perubahan. Pasti kita juga akan mengikuti perubahan itu. Kan sampai sekarang belum ada perubahan," jelas Yulianto di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (11/1/2024).
Baca Juga: KPU Jadwalkan Pilkada 2024 Digelar November
Meski pemerintah telah mengirim draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengubah jadwal pilkada dari sebelumnya November menjadi September 2024, namun belum disahkan oleh DPR.
"Sementara kita fokus pada regulasi yang ada, undang-undang yang ada, yang itu kita susun jadi acuan untuk tahapan pilkada. Nanti ketika ada suatu perubahan nanti kita sesuaikan," ujar Yulianto.
Kendati demikian, jika perppu untuk mengubah jadwal Pilkada 2024 sudah diteken maka tidak menutup kemungkinan KPU akan menjalankan aturan yang baru.
"Kita tentu pasti akan menyesuaikan dan ada perubahan PKPU tentang tahapan pilkada," tutur Yulianto.
Baca Juga: PAN Tolak Percepatan Pilkada 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









