Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Kereta Api di Bandung

AKURAT.CO PT Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan Kereta Api Turangga dengan Commuter Line Bandung Raya di Cicalengka, Kabupaten Bandung, mendapatkan santunan.
"Untuk korban luka kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat," kata Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (5/1/2024).
Dia menjelaskan, seluruh korban terjamin sebagaimana Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
Dewi mengatakan, santunan sebagai perlindungan dasar itu merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat. Jasa Raharja, sebagai BUMN yang menjalankan amanat, berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat.
Baca Juga: Wapres Sebut Kecelakaan Kereta di Bandung Fatal
"Begitu mendapat informasi kecelakaan itu, kami langsung merespons cepat. Petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunannya," jelasnya.
Atas insiden tersebut, Jasa Raharja menyampaikan turut prihatin serta duka cita yang mendalam.
"Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan korban yang tengah mendapat perawatan segera disembuhkan," ujar Dewi.
Kecelakaan terjadi antara KA Turangga relasi Surabaya Gubeng-Bandung dan Commuter Line Bandung Raya di KM 181+700 petak jalan antara Stasiun Haurpugur-Stasiun Cicalengka pada Jumat pagi.
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) masih mengumpulkan data dan keterangan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tabrakan.
Baca Juga: Fakta-fakta Kecelakaan Kereta Api Turangga Tabrakan dengan Commuter Line Bandung Raya di Cicalengka
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









