Akurat

Uji Nyali Bawaslu, Lebih Banyak Makan Hati

Roni Anggara | 5 Januari 2024, 18:27 WIB
Uji Nyali Bawaslu, Lebih Banyak Makan Hati


AKURAT.CO Tak hanya kinerja, nyali Bawaslu mulai dipertanyakan. Bawaslu dengan wewenang yang kuat, bahkan bisa mengeluarkan putusan final dan mengikat, dianggap ciut nyali menangani rentetan kasus pelanggaran kampanye yang tak tertangani optimal.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti sudah kadung makan hati mengamati kinerja Bawaslu yang lamban. Misalnya, dalam mengusut kasus distribusi surat suara di luar jadwal, yang terjadi di Taipei/Taiwan.

"Apakah karena Presiden sudah menyatakan tidak apa-apa, kemudian Bawaslu berhenti menangani," kata Ray Rangkuti, dalam acara diskusi bertajuk "Kecurangan dan Kekerasan dalam Pemilu 2024: Nasibnya Bagaimana?" di Jakarta, Jumat (5/1/2024).

Baca Juga: Yusril Nilai Putusan Bawaslu Jakarta Pusat terhadap Gibran Melanggar Aturan, Ini Alasannya!


Ray sudah mendeteksi dua penyakit akut Bawslu sekarang ini. Pertama, kurang responsif. Perlu viral dulu baru mengambil tindakan seperti yang ditunjukkan dalam kasus Gus Miftah, Satpol PP di Garut, dan lainnya.

Penyakit kedua, lanjut Ray, kalaupun direspons penanganannya lamban. Lagi-lagi ditunjukkan dari kasus Gus Miftah, Satpol PP di Garut maupun kasus lainnya.

"Kasus Gus Miftah misalnya, dua hari (seharusnya) bisa selesai. ASN di Bekasi bisa dua hari selesai. Satpol PP dua hari bisa selesai. Harusnya sudah ada. Mereka butuh berminggu-minggu untuk kasus yang bisa diselesaikan dua hari," kata Ray.

Baca Juga: Tanggapi Surat Bawaslu Jakpus Soal Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, TKN Pastikan Itu Hanya Rekomendasi

Melihat kerja Bawaslu yang tak bernyali, Ray mengaku tak mau berharap banyak, kasus dana haram yang digunakan untuk pemilu, sebagaimana temuan PPATK bakal ditindaklanjuti. Begitu pula dengan kasus kekerasan aparat di Boyolali.

"Bawaslu bahkan fokus pada perkara-perkara kecil, misalnya politik uang yang Rp50 ribu-Rp100 ribu, tetapi Ketika dihadapkan dengan kasus yang besar, seperti temuan PPATK, dia akan berdalih, bukan kewenangan Bawaslu. Kekerasan oleh apparat negara, itu bukan kewenangan Bawaslu," sesalnya.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menyebutkan, Bawaslu sekarang ini memiliki kewenangan yang kuat dibanding era-era sebelumnya. Artinya, Bawaslu memiliki fungsi vital dalam sistem pemilu kita.

Baca Juga: Surat Suara Dicetak Hanya 2 Paslon, Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik KPU

Fungsi tersebut, lanjut Titi, berkaitan dengan penegakan hukum pemilu. Jangan lupa, pemilu merupakan indikator penting demokrasi yang pelaksanaannya perlu dipastikan berjalan sesuai prinsip jujur dan adil.

"Ketika ada kecurangan, maka sistem hukum yang bekerja harus bisa menghadirkan keadilan tersebut. Ketika ada kekerasan, maka sistem pemilu harus bekerja. Ada Bawaslu, yang disiapkan kewenangan, dengan final mengikat produknya adalah putusan," kata dia.

Menurutnya, wewenang Bawaslu sekarang ini tak seperti periode-periode sebelumnya yang sebatas korespondensi atau memberi rekomendasi. Bawaslu bisa melakukan koreksi prosedur yang keliru, bahkan bisa menghentikan peserta pemilu, atau mendiskulifikasi calon yang dinyatakan terpilih.

Baca Juga: Periksa Gibran, Bawaslu Jakpus Dihadiahi Laporan DKPP

Wewenang yang dimiliki Bawaslu tersebut, tak sejalan dengan aksi nyata di lapangan. Bawaslu dianggap gagal memastikan tegaknya sistem pemilu.

"Komitmen, Keberanian, dan konsistensi dibutuhkan dari Bawaslu saat ini, di tengah sistem dan prosedur yang sudah kuat kepada mereka," ujar Titi.

Dia menyinggung kasus Boyolali yang diminta untuk tidak dilihat secara parsial, tetapi harus mencakup pada aspek pemilu. Bawaslu memiliki fungsi mengawasi ASN, TNI dan Polri. Namun kinerjanya tak nampak dalam insiden di Boyolali.

Baca Juga: Diperiksa Bawaslu, Gibran Klaim Tak Ada Kegiatan Politik Saat CFD di Jakarta

Begitu pula dengan kasus-kasus lainnya yang terjadi pada masa kampanye. Termasuk kesalahan cetak surat suara. Melihat kinerja yang seperti itu, Titi menilai lebih baik Bawaslu dibubarkan saja.

"Dari kasus-kasus yang ada, sementara Bawaslu juga tidak melakukan suatu hal yang menjaga demokrasi, maka bisa jadi setelah pemilu, lembaga ini akan diminta untuk dibubarkan saja," selorohnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.