Akurat Logo

Tanggapi Surat Bawaslu Jakpus Soal Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, TKN Pastikan Itu Hanya Rekomendasi

Atikah Umiyani | 5 Januari 2024, 08:58 WIB
Tanggapi Surat Bawaslu Jakpus Soal Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, TKN Pastikan Itu Hanya Rekomendasi

AKURAT.CO Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN), Habiburokhman menegaskan, tidak ada putusan yang dikeluarkan Bawaslu Jakarta Pusat terkait pembagian susu di area CFD oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka.

Habiburokhman memastikan bahwa dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 yang dikeluarkan Bawaslu Jakarta Pusat hanya sekadar rekomendasi, bukan surat putusan. 
 
"Perlu kami sampaikan bahwa surat ini bukanlah putusan. Tidak ada produk putusan Bawaslu Jakarta Pusat hari ini yang dilaunching. Ini hanya rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat terkait kegiatan Gibran Rakabuming Raka pada tanggal 3 Desember 2023, yang diduga, diduga, merupakan pelanggaran peraturan lain yang bukan pelanggaran UU Pemilu," kata Habiburokhman di Media Center TKN, Jakarta, Kamis (4/1/2024). 

 
Habiburokhman mengatakan, dalam dokumen tersebut tidak ada pernyataan bahwa Gibran melakukan pelanggaran. Dia juga mengatakan bahwa Bawaslu Jakarta Pusat tidak berwenang memutuskan Gibran melanggar Pergub. 
 
"Dalam surat ini tidak ada juga dinyatakan Gibran Rakabuming Raka bersalah, melakukan pelanggaran. Tidak ada. Kedua, Bawaslu Kota Jakpus, tidak memutuskan, dan juga tidak bisa memutuskan, memiliki wewenang untuk memutuskan bahwa Gibran Rakabuming Raka melanggar pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016. Karena memang bukan kewenangan lembaga tersebut," ucapnya.
 
Lebih lanjut, politkus Gerindra ini mengatakan bahwa kegiatan Gibran saat CFD atau hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) tanggal 3 Desember 2023, tidak melanggar aturan. Sebab, kegiatan tersebut bukan kegiatan partai politik. 
 
 
"Secara faktual, kegiatan Gibran Rakabuming Raka di HBKB 3 Desember 2023 bukanlah kegiatan partai politik. Dan dengan demikian tidak melanggar ketentuan pasal 7 Pergub Nomor 12 Tahun 2016," pungkasnya.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.