Komjen Fadil Imran: Tak Ada Bukti Polisi Pasang Baliho Capres

AKURAT.CO Kabaharkam Polri Komjen Fadil Imran menegaskan tak ada bukti konkret yang menunjukkan personel di lapangan memasang baliho capres-cawapres tertentu. Dia meminta para pihak yang menggulirkan isu netralitas Polri menunjukkan bukti, bukan asumsi.
Komjen Fadil menyebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen menjaga netralitas jajaran, mengikuti ketentuan yang ada. Polri sudah memiliki banyak aturan internal yang mengikat jajaran untuk bersikap netral.
“Sampai dengan hari ini, tidak ada fakta yang ditemukan ada pemasangan baliho oleh polisi,” kata Fadil Imran, seusai menghadiri rapat bersama Komisi III DPR, di Senayan, Jakarta, Rabu (15/11/2023).
Baca Juga: Baliho Ganjar-Mahfud Banyak Dicopot, TPN: Ini Abuse Of Power
Isu keterlibatan anggota Polri mendukung kandidat capres tertentu diungkapkan oleh anggota Komisi III DPR, Benny K Harman. Politisi Demokrat mengingatkan agar polisi tidak ikut terlibat dalam politik praktis, apalagi menjadi pelayanan kandidat tertentu.
Eks Kapolda Metro Jaya menyebutkan, Polri bersikap terbuka terhadap segala pelaporan. Maka masyarakat diminta untuk tidak ragu melapor kalau memang menemukan fakta di lapangan.
Baca Juga: Demokrat Mulai Turunkan Baliho Anies Baswedan
“Kami terbuka, dan Kapolri sudah menyampaikan komitmennya untuk bertindak sesuai dengan SOP. Dan bila ada anggota yang melanggar SOP pasti akan ada sanksi. Apakah kode etik, Sanski disiplin, sampai dengan sanksi pidana,” ungkapnya.
Fadil meminta masyarakat untuk membedakan antara fakta, asumsi dan rumor. Dirinya tak menampik dalam perhelatan Pemilu 2024 yang digelar secara serentak, potensi beredarnya informasi liar terbuka terjadi untuk menyesatkan masyarakat atau membuat gaduh situasi.
Baca Juga: Ruang Publik Penuh Baliho Caleg, Bukan Masalah Untuk KPU
“Kita harus bisa membedakan mana fakta, mana asumsi, mana rumor, di dalam proses dan ekosistem pemilu, terkait dengan kepemiluan itu sudah ada ruangnya, ada Bawaslu ada Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) ada DKPP dan KPU sendiri apabila itu pelanggaran administrasi,” tuturnya.
“Di kepolisian sendiri ada Propam, Itwasum, ada Gakumdu sendiri, ada satgas penegakan hukum,” lanjutnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









