Akurat

Ruang Publik Penuh Baliho Caleg, Bukan Masalah Untuk KPU

Citra Puspitaningrum | 26 Juli 2023, 19:22 WIB
Ruang Publik Penuh Baliho Caleg, Bukan Masalah Untuk KPU

AKURAT.CO KPU tidak mempersoalkan banyak baliho caleg maupun partai yang memenuhi ruang publik sekarang ini. Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menganggap wajar karena para peserta Pemilu 2024 sedang menunjukkan citra kepada publik.

Hasyim menilai maraknya baliho, poster maupun spanduk bukan pelanggaran selama tidak memuat unsur ajakan memilih. Dia malah menilai peserta pemilu memiliki hak untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat.

"Karena maayarakat perlu tahu siapa sih peserta pemilunya. Peserta pemilu juga boleh mensosialisasikan dirinya," kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (25/7/2023). 

Dia menegaskan sosialisasi kepada masyarakat yang dilakukan partai politik peserta Pemilu 2024 tidak dilarang. Kendati demikian pihaknya melarang tegas semua peserta pemilu untuk mengajak masyarakat memilih karena belum masuk masa kampanye. 

"Mensosialisasikan dirinya itu kan ada nama partai, tanda gambar partai, nomor urut, visi misi, program kerja itu boleh. Tapi catatannya satu tadi belum boleh menyampaikan ajakan untuk memilih," ujarnya. 

Pasal 79 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye, mengatur tentang sosialisasi partai politik peserta pemilu hanya bersifat internal. Artinya parpol maupun peserta pemilu hanya diperbolehkan memasang bendera secara internal.

Dengan begitu, parpol peserta pemilu dilarang untuk menyebarkan bahan kampanye maupun alat peraga kampanye pada masa sosialisasi, yang memuat ciri-ciri khusus partai politik itu. Fakta yang ada malah menunjukkan sebaliknya, banyak baliho ukuran jumbo yang memuat ciri-ciri parpol selain wajah caleg.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.