Polri Akui Netralitas Jadi Isu Panas

AKURAT.CO Polri mengakui netralitas menjadi isu panas yang mengiringi pelaksanaan dan pengamanan Pemilu 2024. Atas dasar ini, Kabaharkam Komjen Mohammad Fadil Imran menyebut, secara internal, Polri telah menerbitkan untuk bersikap netral sekaligus mencegah pelanggaran terhadap asas fundamental ini.
Komjen Fadil mengatakan, isu ini semakin panas jelang pelaksanaan pemilu yang tinggal hitungan bulan lagi. Polri meresponsnya dengan menerbitkan Surat Telegram Nomor 2407/X/2023, sebagai pedoman untuk internal.
“Isu netralitas, merupakan isu yang mengemuka dalam pelaksanaan pemilu. Oleh sebab itu, Polri telah mengeluarkan petunjuk dan arahan pada jajaran sebagaimana yang tertuang dalam Surat Telegram Nomor 2407/X/2023,” kata Komjen Fadil, dalam rapat bersama Komisi III, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11/2023).
Baca Juga: Kawal Pemilu 2024, Bawaslu-Polri Bersinergi
Netralitas telah ditekankan dalam Pasal 28 ayat 1 UU Polri yang menekankan Korps Bhayangkara harus netral dalam kehidupan poltik dan tidak terlibat dalam politik praktis. Netralitas juga sudah diatur dalam Pasal 4 huruf h Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 yang menekankan seluruh pejabat Polri wajib bersikap netral dalam berpolitik.
Surat Telegram Kapolri Nomor 246/III/Ops Tahun 2022 tentang Profesionalisme dan Netralitas Polri dalam Menjaga Kehidupan Berpolitik juga mengatur demikian. 100 hari jelang pencoblosan, Polri kembali menerbitkan pedoman lagi yang perlu dilaksanakan seluruh personel.
Baca Juga: Siber Polri Perkuat Pengawasan Pemilu
“Yang bertujuan untuk mencegah pelanggaran anggota Polri dalam proses penyelenggaraan pemilu serentak, yang menjadi pedoman bagi seluruh anggota Polri, untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024,” tutur Fadil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









