Akurat Logo

Kawal Pemilu 2024, Bawaslu-Polri Bersinergi

Citra Puspitaningrum | 4 November 2023, 18:23 WIB
Kawal Pemilu 2024, Bawaslu-Polri Bersinergi

AKURAT.CO Bawaslu-Polri bersinergi dalam mengawal pelaksanaan Pemilu 2024. Sinergitas kedua lembagai diyakini mampu menekan segala potensi kecurangan atau pelanggaran pemilu.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menyebut, kedua lembaga siap berkolaborasi dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Sinergitas keduanya mencakup pada pengawalan surat suara.

"Bawaslu dan Polri saling bahu-membahu melakukan kolaborasi pada setiap pemilu. Seperti dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), keamanan pemungutan suara dan netralitas anggota polri," kata Bagja, dalam laman Bawaslu yang dikutip di Jakarta, Sabtu (4/11/2023).

Baca Juga: Surati Pimpinan Parpol, Bawaslu Larang Kampanye Sebelum 28 November

Bagja mengungkapkan, Pasal 93 huruf f UU Pemilu menegaskan Bawaslu bertugas, mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia. Polri sebagaimana amanat UU juga diharuskan bersikap netral.

“Dalam undang-undang sudah jelas disebutkan, kepolisian bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 28 ayat (1) UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga: Aturan Direvisi, Bawaslu Tancap Gas Awasi Tahapan Seleksi Capres-Cawapres dan Dana Kampanye

Bagja menambahkan, untuk menekan potensi pelanggaran, Bawaslu telah menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2024, menguatkan pengawasan partisipatif, koordinasi dan dengan stakeholder terkait, serta memberikan imbauan dan hal lain terkait dengan pencegahan.

“Selain itu Bawaslu juga membentuk tim fasilitasi pengawasan tahapan, membuat alat kerja pengawasan, membuat kalender pengawasan dan kerjasama instansi terkait,” ungkapnya.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.