Akurat Logo

Aturan Direvisi, Bawaslu Tancap Gas Awasi Tahapan Seleksi Capres-Cawapres dan Dana Kampanye

Citra Puspitaningrum | 1 November 2023, 16:14 WIB
Aturan Direvisi, Bawaslu Tancap Gas Awasi Tahapan Seleksi Capres-Cawapres dan Dana Kampanye

AKURAT.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) langsung tancap gas untuk mengawasi tahapan seleksi calon presiden dan wakil presiden yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selain mengawasi tahapan seleksi presiden dan wakil presiden, objek yang tak luput dari tugas Bawaslu yaitu memastikan aliran dan penggunaan dana kampanye di Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu, Rahmah Bagja, mengatakan dua tahapan itu tidak akan luput lagi dari pantauan pihaknya. Sebab, Bawaslu telah memiliki Peraturan Bawaslu yang baru setelah dilakukan revisi.

Menurutnya, dua draf rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Perbawaslu Pengawasan Dana Kampanye, sudah disetujui Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023) malam.

"Gagasan utama rancangan perbawaslu tersebut adalah penyesuaian dengan Putusan MK Nomor 68/PUU-XX/2022 mengenai ketentuan menteri atau pejabat setingkat tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya, sepanjang mendapatkan persetujuan dan izin cuti presiden," kata Bagja dalam keterangan tertulis yang diterima Akurat.co, Rabu (1/11/2023).

Baca Juga: Bawaslu Pastikan Kualitas Jajaran Mampu Redam Konflik di Pemilu 2024

Dalam Perbawaslu tersebut, lanjut dia, pengawasan pencalonan menteri atau pejabat setingkat, dan dalam pengaturannya harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden dalam semua proses pencalonan.

"Harus dibuktikan dengan surat persetujuan dan surat cuti," ujarnya.

Selanjutnya, Perbawaslu tentang Pengawasan Dana Kampanye, menurut dia, gagasan utamanya sebagai instrumen hukum untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi PKPU 18/2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. Rancangan Perbawaslu ini berisi tujuh bab dan 15 isu strategis yang menggantikan Perbawaslu 29/2018.

Adapun isu strategis yang dimaksud seperti pengawasan bentuk dana kampanye pemilu meliputi uang, barang dan atau jasa. Bagja menjelaskan dana kampanye yang berbentuk uang terdiri atas uang tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, uang elektronik, dan transaksi perbankan.

Baca Juga: LBH Yusuf Berencana Laporkan KPU Ke Bawaslu Buntut Pencalonan Gibran

Sarjana hukum dari Universitas Indonesia ini menegaskan, dana kampanye yang berbentuk barang merupakan benda bergerak atau benda tidak bergerak yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar yang wajar atau harga yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Dana Kampanye berupa jasa merupakan pelayanan dan/atau pekerjaan yang dilakukan pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh peserta Pemilu sebagai penerima jasa yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar yang wajar atau harga yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.