Anwar Usman Bicara Mahkamah Keluarga, Keluhkan Kinerja Jimly

AKURAT.CO Anwar Usman angkat suara setelah diputus melanggar etik berat hingga dicopot dari jabatan Ketua MK. Ipar Presiden Jokowi merasa difitnah hingga lembaga yang diketuai diplesetkan menjadi Mahkamah Keluarga, dan mengeluhkan kinerja Jimly Asshiddiqie dalam mengadili etik.
Anwar yang tidak memberi penegasan bakal mundur dari status hakim konstitusi sebagai bentuk pertanggungjawaban moral. Sebaliknya, dirinya merasa difitnah karena dipersepsikan memiliki kepentingan terselubung lantaran memiliki hubungan famili dengan Presiden Jokowi.
“Bahkan ada yang tega mengatakan MK sebagai Mahkamah Keluarga, Masya Allah, mudah-mudahan diampuni oleh Allah SWT,” kata Anwar dalam konferensi pers di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Baca Juga: Mahfud: Mundur Dari MK, Urusan Moral Anwar Usman
Dirinya menepis melakukan pelanggaran etik dan terlibat konflik kepentingan dalam mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Ketika memberi penjelasan mengenai ini, dirinya menyiratkan tidak mau mundur dari badan pengawal konstitusi.
“Saat ini, harkat, derajat, martabat saya sebagai hakim karier selama hampir 40 tahun, dilumatkan oleh sebuah fitnah yang amat keji dan kejam. Tetapi saya tidak pernah berkecil hati dan pantang mundur dalam menegakkan hukum dan keadilan di negara tercinta,” ujarnya.
Anwar merasa sama sekali tidak terlibat konflik kepentingan dalam mengadili perkara uji materi UU Pemilu. Namun demikian, MKMK yang dipimpin Jimly Asshiddiqie berpandangan lain, bahkan menilai Anwar terindikasi berbohong hingga dua kali diperiksa.
Baca Juga: Anwar Usman Tak Terpikir Mundur Dari MK
"Semoga yang selalu memfitnah, yang membuat isu, yang menyudutkan diri saya dan keluarga saya, atau yang menzalimi saya diampuni Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa,” tuturnya.
Menurutnya, Jimly yang mengetuai MKMK tidak layak menggelar sidang etik secara terbuka. MKMK dalam memeriksa perkara dalam sehari bisa menggelar dua kali sidang, untuk pemeriksaan hakim konstitusi dilakukan tertutup, untuk pemeriksaan laporan pelapor dilakukan terbuka.
Anwar menganggap, sidang etik digelar terbuka menyalahi aturan main. Dia menilai dalam memutus perkara etik, MKMK juga telah menabrak norma yang berlaku.
Baca Juga: Anwar Usman Kena Sanksi Etik, Mahfud Sebut Gibran Sah Jadi Cawapres
“Tentang putusan Majelis Kehormatan MK, meski dengan dalih melakukan terobosan hukum, dengan tujuan mengembalikan citra MK di mata publik, hal tersebut tetap merupakan pelanggaran norma terhadap ketentuan yang berlaku,” sesalnya.
Dirinya turut mengomentari putusan MK nomor 90 yang dianggapnya tidak melanggar aturan main. Padahal baru kali ini MK menambah norma dalam perkara kebijakan hukum terbuka (open legal policy).
Anwar menganggap putusan MK tak harus berlaku sejak diucapkan, tetapi bisa diterapkan pada masa yang akan datang.
Baca Juga: Anwar Usman Masih Hakim Konstitusi, Putusan Jimly Kompromistis
“Jadi, sebuah keputusan Mahkamah Konstitusi bukan lah berlaku untuk hari ini, tapi berlaku untuk generasi yang akan datang. Berbeda halnya dengan politisi, mohon maaf, yang mengambil keputusan berdasarkan kepentingan pemilu, yang sudah menjelang,” tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









