Putusan Etik Terbelah, Anwar Usman Masih Hakim Konstitusi

AKURAT.CO Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terbelah dalam memutus perkara etik Ketua MK Anwar Usman. Anggota MKMK Bintan R Saragih menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion) kalau Anwar tak dipecat sebagai hakim konstitusi.
Putusan etik terhadap Anwar Usman hanya menyatakan yang bersangkutan dipecat dari jabatan Ketua MK, dan Wakil Ketua MK diberi waktu 2x24 jam untuk menetapkan ketua baru. Anwar juga diminta tidak terlibat dalam penanganan perkara perselisihan hasil pemilu karena potensi terlibat konflik kepentingan.
"Sanksi terhadap pelanggaran berat hanya pemberhentian tidak dengan hormat dan tidak ada sanksi lain," kata Bintan, membacakan dissenting opinion, dalam sidang pembacaan putusan di MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Baca Juga: Gibran Jadi Cawapres, Anwar Usman Jadi Korbannya
Dirinya menilai, Anwar sebagai hakim terlapor tak bisa diberi ruang untuk melanjutkan tugas sebagai hakim konstitusi karena sesuai dengan Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023.
Total dari tiga anggota MKMK yakni Jimly Asshiddiqie, Wahidduddin Adams, hanya Bintan yang menyatakan dissenting. Artinya, kedua anggata MKMK tak sepakat Anwar dipecat.
Baca Juga: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Anwar Usman Dipecat
Dalam perkara lain, MKMK memberikan sanksi ringan berupa teguran kepada enam hakim konstitusi yang dinyatakan melanggar etik, dan membiarkan adanya pelanggaran pada badan pengawal konstitusi. MKMK secara bulat menyatakan keenam hakim terbukti secara kolektif.
Keenam hakim tersebut yakni Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams yang juga anggota MKMK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









