Jarang Orang Tahu! Ternyata Bikin SIM Bisa Dilakukan Dari Rumah, Berikut Cara Dan Biayanya

AKURAT.CO Jarang orang yang tahu, kini Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dibuat secara online tanpa harus pergi ke lembaga terkait untuk pendafatarannya hingga ujian teori. Pasalnya, Korlantas Porli sudah menyediakan fitur layanan online terkait hal tersebut.
Meski begitu, peserta tes SIM hanya bisa mengikuti pelaksanaannya sampai tahap ujian teori saja.
Sedangkan untuk pelaksanaan tes praktiknya, para peserta tes SIM Bisa melakukannya secara langsung di SATPAS yang sebelumnya sudah peserta pilih sebagai tempat tes praktik SIM.
Sebagai catatan, penyediaan layanan pembuatan SIM secara online ini hanya berlaku untuk penggunaan golongan SIM A, SIM B I, SIM B II, SIM C, dan SIM D saja.
Baca Juga: SIM Indonesia Bisa Digunakan Di Luar Negeri, Negara Mana Saja?
Untuk syaratnya, pembuatan SIM secara online tidak memiliki perbedaan dari sebelumnya.
Sebelum membuat SIM secara online, peserta hanya perlu memenuhi syarat yang telah ditentukan sama seperti syarat ketika membuat SIM secara langsung.
Setelah semua syarat sudah terpenuhi, peserta sudah dapat melaksanakan tes SIM secara online.
Pembuatan SIM secara online dapat di akses melalui aplikasi Digital Porlantas POLRI. Aplikasi ini dapat di unduh melalui Playstore dan App Store di smartphone pesertas tes SIM.
Setelah memenuhi semua persyaratan pembuatan SIM dan sudah mengunduh aplikasi Digital Porlantas Polri, pengajuan hingga pembuatan SIM secara online bisa melakukan langkah-langkah berikut ini.
Baca Juga: Jadwal Perpanjang SIM Keliling Khusus Daerah Jakarta Dan Depok, Proses Lebih Cepat Dan Mudah
1. Buka aplikasi Digital Porlantas POLRI di device yang anda miliki.
2. Masukan nomor handphone aktif milik pribadi.
3. Lengkapi data diri untuk melakukan verifikasi data.
4. Klik menu “SIM”.
5. Pilih “Pendaftaran SIM”.
6. Ikuti petunjuk yang ada, untuk melakukan pengisian data yang dibutuhkan.
7. Jika sudah, lakukan pembayaran pendaftaran tes SIM.
8. Lalu peserta dapat manjalani ujian teori secara online
9. Jika peserta tes SIM dinyatakan lulus dalam ujian teori, peserta dapat langsung memilih tanggal ujian praktik serta lakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih juga.
10. Setelah semua ujian dijalani dan dinyatakan lulus, peserta sudah dapat mengambil SIM secara langsung.
Untuk informasi pengambilan SIM, perserta akan mendapat email pemberitahuan bahwa SIM sudah dapat diambil.
Baca Juga: Menarik! Thailand Bagi-Bagi Kartu SIM Gratis Buat Turis Asing
Untuk pengambilan SIM, peserta bisa ambil pada jam oprasional SATPAS pada Senin hingga Sabtu di jam 08.00 hingga 12.00 waktu setempat.
Peserta juga harus menyiapkan KTP, nomor registrasi, dan SIM lama (jika pembuatan SIM untuk pembaharuan).
Biaya pembuatan SIM sesuai dengan PP No 76 tahun 2020 tentang jenis tarif PNBP yang berlaku di POLRI tentang Petunjuk Administrasi Pengelolaan PNBP sebagai berikut.
· SIM A: Rp120.000
· SIM B I dan SIM B I umum: Rp120.000
· SIM B II dan SIM B II umum: Rp120.000
· SIM C baru: Rp100.000
· SIM C I: Rp100.000
· SIM C II: Rp100.000
· SIM D: Rp50.000
· SIM Internasional: Rp250.0000
Sebagai catatan, biaya diatas belum termasuk pada biaya tes prikologi, asuransi, serta tes kesehatan. Para peserta pembuatan SIM dapat melakukan pembayaran dengan nilai berikut.
· Pemeriksaan kesehatan: Rp35.000
· Uji psikologi: Rp100.000
· PNBP SIM A, A umum, C, B I, B I umum, B II, B II umum: Rp120.000
· Uji simulator khusus A umum, B I, B I umum, B II, B II umum: Rp50.00
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









